Iklan layanan masyarakat membawa benda cagar budaya ke luar negeri
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan
Iklan layanan masyarakat ini (psa) public service announcement menjelaskan tentang tata cara yang baik dan benar dalam hal membawa benda Cagar Budaya. Benda cagar budaya itu sendiri adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan.
Dengan adanya video tata cara menggunakan/meneliti benda cagar budaya ini diharapkan masyarakat memahami tata cara yang benar dan dapat menginformasikan / melaporkan apa bila melihat atau mengetahui informasi benda cagar budaya yang disalah gunakan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya video tata cara menggunakan/meneliti benda cagar budaya ini diharapkan masyarakat memahami tata cara yang benar dan dapat menginformasikan / melaporkan apa bila melihat atau mengetahui informasi benda cagar budaya yang disalah gunakan sebagaimana mestinya.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-02-20T08:11:47Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah