Peta mutu pendidikan Provinsi Bali tahun 2016 jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK
Suciani, Ni Made
Peningkatan mutu pendidikan tidak akan banyak berarti jika tidak disertai dengan penjaminan mutu pendidikan. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa penjaminan mutu pendidikan merupakan tugas sekolah, sedangkan pemerintah pusat dan daerah bertugas memfasilitasi peningkatan mutu sekolah. Dengan demikian LPMP telah menjalankan tugas sesuai prosedur untuk memfasilitasi sekolah dalam meningkatkan mutunya. Sebagai langkah awal dalam melakukan penjaminan mutu adalah sekolah harus memiliki peta terhadap keberadaan pencapaian standar nasional di sekolahnya masing-masing. Dari peta tersebut sekolah dibantu untuk menemukan akar permasalahan yang dihadapi sekolah untuk bersama-sama timnya meningkatkan kualitasnya agar mencapai atau melampaui SNP
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
- Tahun
- 2016
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-06-12T07:32:16Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah