Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 33 tahun 2017 tentang standar sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan bidang animasi, jaringan komputer, las busur manual, pekarya kesehatan dan teknisi komputer
Kementerian, Pendidikan dan Kebudayaan
Bahwa standar sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan yang berlaku saat ini belum mengatur jenis keterampilan bidang animasi, jaringan komputer, las busur manual, pekarya kesehatan dan teknisi komputer, sehingga perlu diatur agar memenuhi kebutuhan dunia usaha dan industri.
Detail Information
- Publisher
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-03-25T15:31:08Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah