Bahan ajar kursus dan pelatihan tata kecantikan kulit level IV : merawat kulit wajah dengan teknologi alat listrik
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
Pendidikan merupakan upaya peningkatan kualitas sumber daya
manusia. Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.
20 tahun 2003, disebutkan bahwa pendidikan merupakan kewajiban bagi
semua warga negara Indonesia.
Hal ini berarti bahwa semua warga negara Republik Indonesia dalam
kondisi apapun memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
termasuk pendidikan keterampilan tata kecantikan kulit.
Untuk memberikan arah pada proses pembelajaran sesuai dengan
tujuan pendidikan yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap
yang dapat menjawab tantangan kebutuhan pasar maupun kebutuhan
peserta didik itu sendiri maka dibutuhkan bahan ajar dalam buku cetak
sebagai buku pegangan dalam proses pembelajaran.
Bagi peserta didik yang telah belajar tata kecantikan kulit level II dan III
dapat melanjutkan ke level IV, yang salah satu materinya adalah perawatan
wajah bermasalah dengan teknologi alat listrik.
Masih banyak peserta didik, bahkan mungkin pendidik kursus tata
kecantikan kulit, yang belum mengerti dan menguasai cara penggunaan
maupun manfaat dari alat listrik kecantikan bagi perawatan wajah.
Menggunakan alat listrik untuk perawatan wajah dibutuhkan
keterampilan khusus dan harus berhati-hati. Penggunaan juga harus memiliki
pengetahuan tentang alat listrik, agar tidak terjadi kesalahan dalam praktik
yang dapat merusak alat bahkan merugikan dan mencelakakan orang lain.
Kemajuan teknologi tidak saja dalam bidang informasi dan komunikasi,
tetapi juga dalam bidang kecantikan kulit, dan ini harus diimbangi dengan pengetahuan dan keterampilan dari SDM (sumber daya manusia), bahan ajar
ini diharapkan dapat membantu para pendidik maupun peserta didik kursus
tata kecantikan kulit dalam proses pembelajaran, khususnya perawatan
wajah bermasalah dengan teknologi alat listrik.
manusia. Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.
20 tahun 2003, disebutkan bahwa pendidikan merupakan kewajiban bagi
semua warga negara Indonesia.
Hal ini berarti bahwa semua warga negara Republik Indonesia dalam
kondisi apapun memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
termasuk pendidikan keterampilan tata kecantikan kulit.
Untuk memberikan arah pada proses pembelajaran sesuai dengan
tujuan pendidikan yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap
yang dapat menjawab tantangan kebutuhan pasar maupun kebutuhan
peserta didik itu sendiri maka dibutuhkan bahan ajar dalam buku cetak
sebagai buku pegangan dalam proses pembelajaran.
Bagi peserta didik yang telah belajar tata kecantikan kulit level II dan III
dapat melanjutkan ke level IV, yang salah satu materinya adalah perawatan
wajah bermasalah dengan teknologi alat listrik.
Masih banyak peserta didik, bahkan mungkin pendidik kursus tata
kecantikan kulit, yang belum mengerti dan menguasai cara penggunaan
maupun manfaat dari alat listrik kecantikan bagi perawatan wajah.
Menggunakan alat listrik untuk perawatan wajah dibutuhkan
keterampilan khusus dan harus berhati-hati. Penggunaan juga harus memiliki
pengetahuan tentang alat listrik, agar tidak terjadi kesalahan dalam praktik
yang dapat merusak alat bahkan merugikan dan mencelakakan orang lain.
Kemajuan teknologi tidak saja dalam bidang informasi dan komunikasi,
tetapi juga dalam bidang kecantikan kulit, dan ini harus diimbangi dengan pengetahuan dan keterampilan dari SDM (sumber daya manusia), bahan ajar
ini diharapkan dapat membantu para pendidik maupun peserta didik kursus
tata kecantikan kulit dalam proses pembelajaran, khususnya perawatan
wajah bermasalah dengan teknologi alat listrik.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal
- Tahun
- 2014
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-17T08:41:00Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah