Tantangan dan rongrongan terhadap keutuhan negara dan kesatuan RI: kasus Republik Maluku Selatan
Leirissa, R.Z; Ohorella, G.A; Harjono, Suryono; Wulandari, Triana
Proklamasi 17 Agustus 1945. melahirkan Republik Indonesia sebagai negara baru. yang berhasil mencapai kemerdekaannya se telah melalui berbagai periode perjuangan melawan
penjajah. Perjuangan mana kemudian dilanjutkan melalui Badan
Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk
tentara Jepang pada 29 Mei 1945 dan berhasil merumuskan
Undang-Undang Dasar Negara. namun setelah tersusunnya
Undang Undang Dasar , badan tersebut dibubarkan dan dibentuk
badan lain yang kita kenal dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945 diketuai
lr.Soekarno . Badan ini ditugas kan untuk membuat rancangan
suatu negara baru. tetapi sebelum keinginan Jepang itu terlaksana. mereka telah menyatakan takluk pada tentara Sekutu pada 15 Agustus 1945 : dengan demikian Jepang tidak dapat memenuhi "Janji" nya.
penjajah. Perjuangan mana kemudian dilanjutkan melalui Badan
Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk
tentara Jepang pada 29 Mei 1945 dan berhasil merumuskan
Undang-Undang Dasar Negara. namun setelah tersusunnya
Undang Undang Dasar , badan tersebut dibubarkan dan dibentuk
badan lain yang kita kenal dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945 diketuai
lr.Soekarno . Badan ini ditugas kan untuk membuat rancangan
suatu negara baru. tetapi sebelum keinginan Jepang itu terlaksana. mereka telah menyatakan takluk pada tentara Sekutu pada 15 Agustus 1945 : dengan demikian Jepang tidak dapat memenuhi "Janji" nya.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jendral Kebudayaan
- Tahun
- 1993
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-05-27T13:30:03Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah