Norma, standar, prosedur, dan kriteria (nspk) petunjuk teknis bantuan sarana pembelajaran paud tahun 2013
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Mas
Dalam rangka mendukung kebijakan pembinaan layanan
Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) yang terarah,terpadu dan
terkoordinasi,pada tahun 2010 Pemerintah melalui Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional,
yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor I Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ditegaskan
bahwa pembinaan PAUD baik formal,nonformal maupun informal, berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI),yang secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) yang terarah,terpadu dan
terkoordinasi,pada tahun 2010 Pemerintah melalui Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional,
yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor I Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ditegaskan
bahwa pembinaan PAUD baik formal,nonformal maupun informal, berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI),yang secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
- Tahun
- 2013
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2017-04-12T08:08:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah