Arti lambang dan fungsi tata rias pengantin dalam menanamkan nilai-nilai budaya Propinsi Bali
Dharmika, Ida Bagus; Yudhama, Ida Bagus; Dharmawan, I Ketut
Tata rias pengantin sebagai salah satu unsur kebudayaan,
perwujudannya tidak lepas dari rangkaian pesan yang hendak disampaikan lewat lambang-lambang yang dikenal dalam tradisi masyarakatnya. Karena itu pengerjaannya harus dengan kecermatan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang lazim bahkan dikalangan masyarakat tertentu ada orang khusus yang tampil sebagai juru rias pengantin.
Dalam kaitannya dengan penelitian ini, perbedaan geografis
yang ditekankan dan diperhitungkan dalam pemilihan lokasi
penelitian adalah perbedaan desa-desa pegunungan (Bali Age)
dengan desa-desa Bali dataran. Dan untuk selanjutnya dipilih tiga desa yang mencerminkan keadaan tersebut, yaitu desa Sembiran sebagai desa Bali Age, desa Pemecutan dan desa Gelgel sebagai desa dataran.
perwujudannya tidak lepas dari rangkaian pesan yang hendak disampaikan lewat lambang-lambang yang dikenal dalam tradisi masyarakatnya. Karena itu pengerjaannya harus dengan kecermatan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang lazim bahkan dikalangan masyarakat tertentu ada orang khusus yang tampil sebagai juru rias pengantin.
Dalam kaitannya dengan penelitian ini, perbedaan geografis
yang ditekankan dan diperhitungkan dalam pemilihan lokasi
penelitian adalah perbedaan desa-desa pegunungan (Bali Age)
dengan desa-desa Bali dataran. Dan untuk selanjutnya dipilih tiga desa yang mencerminkan keadaan tersebut, yaitu desa Sembiran sebagai desa Bali Age, desa Pemecutan dan desa Gelgel sebagai desa dataran.
Detail Information
- Publisher
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 1988
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-05-29T20:36:29Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah