Kedudukan dan peran bundo kanduang dalam sistem kekerabatan matrilineal di Minangkabau
Devi, Silvia
Bundo Kanduang adalah panggilan terhadap perempuan
Minangkabau yang telah memakai adat (menikah). Dalam
kehidupan sehari-hari Bunda Kanduang senantiasa memelihara
dirinya dari berbagai perbuatan yang tidak baik, sebab ia adalah tauladan bagi anggota kaumnya. Bawaan keibuan, sabar, pengasih penyanyang, lemah lembuat tanpa pilih kasih adalah sifat yang harus dimilikinya. Dalam adat Minangkabau, Bunda Kanduang mempunyai kedudukan dan peran ganda yakni di dalam kaum dan di luar kaum (kerabat suami). Adat Minangkabau memposisikan kaum perempuan pada tempat yang istimewa selain sebagai pengentara keturunan kaum perempuan sebagai penentu dalam kaumnya. Oleh sebab itu kaum perempuan mempunyai peran yang sangat penting dan ianya dipanggil dengan Bunda Kanduang.
Minangkabau yang telah memakai adat (menikah). Dalam
kehidupan sehari-hari Bunda Kanduang senantiasa memelihara
dirinya dari berbagai perbuatan yang tidak baik, sebab ia adalah tauladan bagi anggota kaumnya. Bawaan keibuan, sabar, pengasih penyanyang, lemah lembuat tanpa pilih kasih adalah sifat yang harus dimilikinya. Dalam adat Minangkabau, Bunda Kanduang mempunyai kedudukan dan peran ganda yakni di dalam kaum dan di luar kaum (kerabat suami). Adat Minangkabau memposisikan kaum perempuan pada tempat yang istimewa selain sebagai pengentara keturunan kaum perempuan sebagai penentu dalam kaumnya. Oleh sebab itu kaum perempuan mempunyai peran yang sangat penting dan ianya dipanggil dengan Bunda Kanduang.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Kebudayaan
- Tahun
- 2014
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-06-30T08:08:54Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah