Himpunan perundang undangan yang berkaitan dengan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa
Tirtokusumo, Sulistyo
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang keberadaanya secara yuridis formal tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tetapi masih terjadi penafsiran yang berbeda baik dari aparat pemerintah, masyarakat maupun penghayat kepercayaan itu sendiri. Di dalam perlakuan hukum misalnya adanya diskriminasi hak-hak sipil bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Semestinya hal ini tidak harus
terjadi, sebab masyarakat penghayat juga merupakan bagian dari masyarakat Indonesia maka mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat yang lain, berhak memperoleh hak-hak yang layak sebagai masyarakat Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
terjadi, sebab masyarakat penghayat juga merupakan bagian dari masyarakat Indonesia maka mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat yang lain, berhak memperoleh hak-hak yang layak sebagai masyarakat Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Kebudayaan
- Tahun
- 2006
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-10-23T02:51:40Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah