Petunjuk teknis: program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) melalui peningkatan kompetensi pembelajaran (PKP) berbasis zonasi
Supriano, Supriano
Salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah
menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi yang
selanjutnya disebut dengan Program PKP.
Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan,
maka pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan,
atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat
Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerja guru (KKG) SD, atau musyawarah guru
mata pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, dan musyawarah guru bimbingan dan
konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat
terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi
memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan
terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai
rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah
menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi yang
selanjutnya disebut dengan Program PKP.
Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan,
maka pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan,
atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat
Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerja guru (KKG) SD, atau musyawarah guru
mata pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, dan musyawarah guru bimbingan dan
konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat
terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi
memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan
terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai
rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-09-27T06:53:57Z
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah