Model pengembangan program desa ramah anak 2014
Kemendikbud, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Selatan
Konsep Desa Ramah Anak (DRA) bermula dari munculnya konsep Kota Ramah Anak (KRA). Gagasan Kota Ramah Anak diawali dengan penelitian mengenai Childrens Perception of the Environment oleh Kevin Lynch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lingkungan kota yang terbaik untuk anak adalah yang mempunyai komunitas yang kuat secara fisik dan sosial, komunitas yang mempunyai aturan yang jelas dan tegas, yang memberi kesempatan pada anak dan fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka. Penelitian tersebut dilakukan dalam rangka program Growing Up In Cities (GUIC) tumbuh kembang di perkotaan-yang disponsori oleh UNESCO. Selanjutnya berbagai pertemuan dilaksanakan untuk mendorong dan mendukung upaya pemenuhan hak anak tersebut. Perwujudan kota layak anak (child friendly cities) merupakan salah satu agenda internasional yang semakin penting untuk dilaksanakan. Perlindungan atas keamanan dan kenyamanan terhadap anak dari ancaman kekerasan baik itu yang berasal dari dalam rumah, lingkungan sekolah, lingkungan bermain maupun lingkungan sosial harus menjadi tanggungjawab seluruh stake holder yang ada di masyarakat. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28B Ayat (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi...
Secara umum pengembangan Desa Ramah Anak bertujuan menciptakan model lingkungan yang mampu memfasilitasi tumbuh kembang anak secara komprehensif. Sedangkan secara khusus pengembangan program ini bertujuan untuk mengetahui peran: a. Pemerintah dalam mengembangkan Desa Ramah Anak? b. Masyarakat dalam mengembangkan Desa Ramah Anak? c. Swasta dalam mengembangkan Desa Ramah Anak? d. Lingkungan sekitar dalam mengembangkan Desa Ramah Anak? .
Secara umum pengembangan Desa Ramah Anak bertujuan menciptakan model lingkungan yang mampu memfasilitasi tumbuh kembang anak secara komprehensif. Sedangkan secara khusus pengembangan program ini bertujuan untuk mengetahui peran: a. Pemerintah dalam mengembangkan Desa Ramah Anak? b. Masyarakat dalam mengembangkan Desa Ramah Anak? c. Swasta dalam mengembangkan Desa Ramah Anak? d. Lingkungan sekitar dalam mengembangkan Desa Ramah Anak? .
Detail Information
- Publisher
- Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal ( BPPNFI ) Regional V Makassar
- Tahun
- 2014
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2026-01-08T14:16:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah