Jeunamee: konsep dan mahar dalam Masyarakat Aceh No. 38/2013
Hermaliza, Essi; Devy, Soraya
Dalam prosesi pernikahan perkawinan masyarakat Islam, terutama dalam adat budaya Aceh, "jeunamee" atau "mahar" menjadi sentra vital dan urgensinya berdimensi multi-makna dalam persepsi masyarakat. Jeunamee antara lain mengandung empat (4) nilai hakiki, yaitu: kesucian nilai filosofi Islami, berkaitan dengan perintah Allah SWT dan Sunnah Rasul, nilai kecintaan hati nurani pasangan anak manusia, nilai modalitas awal investasi kehidupan pasangan keluarga, dan mengandung spirit awal berusaha mencari uang/benda bag! standar martabat kehidupan sosial. Narit Maja "No peng, no inong" merupakan suatu simbol membangun spirit, bahwa untuk memasuki kehidupan keluarga, tidak mungkin manusia tidak mempersiapkan bekal kehidupan/nafkah keluarga. Budaya adat Aceh sangat memahami, makna jeunamee/mahar dan arti sebuah prosesi perkawinan, dimana nilai-nilainya di adopsi dari keyakinan terhadap syari'at Islam.
Jeunamee diangkat menjadi topik yang tidak perlu lagi di perdebatkan. uraian makna dan simbol yang terkandung dalam bentuk jeunamee pada akhirnya menjadi kekuatan bahwa adat adalah aturan tak tertulis yang tetap harus di pertahankan, terlepas dari mana budaya ini berasal pada awalnya.
Jeunamee diangkat menjadi topik yang tidak perlu lagi di perdebatkan. uraian makna dan simbol yang terkandung dalam bentuk jeunamee pada akhirnya menjadi kekuatan bahwa adat adalah aturan tak tertulis yang tetap harus di pertahankan, terlepas dari mana budaya ini berasal pada awalnya.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 2013
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-10-27T09:13:41Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah