Si putih Candi Sirih
Riyanto, Sugeng
Kabupaten Sukoharjo merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang "dianggap" gersang, selain Kabupaten Gunungkidul, tetangganya. Keduanya terletak di kawasan Pegunungan Seribu. kegersangan tersebut ternyata menyimpan tinggalan budaya masa lalu yang sangat menarik, yaitu Candi Sirih, selain tinggalan masa klasik lainnya seperti yoni, nandi, arca, dan struktur sisa bangunan kuna. Candi Sirih dibuat dari batu tufa atau batu putih, merupakan batu yang banyak dijumpai di kawasan Sukoharjo. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat pada waktu itu telah memiliki kemampuan dalam mengolah lingkungannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satunya dalam membangun tempat ibadah mereka. Meskipun penggunaan batu putih dalam membangun sebuah candi "dianggap" tidak layak, tidak seperti Candi Prambanan yang menggunakan batu andesit. Dengan adanya Candi Sirih di Dukuh Kersan, Desa Karanganyar, Kecamatan Weru,Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat yang berhubungan dengan spiritual. Sebab keberadaan bangunan suci (Candi Sirih) merupakan bagian integral dari sebuah permukiman. Terkait dengan hal tersebut disampaikan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dengan telah selesainya pembuatan buku berjudul "Si Putih Candi Sirih". Semoga buku ini menjadi titik tolak dalam mengungkap dan mengenali tinggalan-tinggalan masa lalu, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Selain itu, diharapkan buku ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya dunia pendidikan dalam mengenal sejarah daerah Sukoharjo.
Detail Information
- Publisher
- Balai Arkeologi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-12-21T02:31:47Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah