Sistem zonasi di Indonesia: dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
Yufridawati, Yufridawati; Irmawati, Ais; Rahmadi, Untung Tri; Sulistyo, Fadhilah Darma
Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak), Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemendikbud telah mengevaluasi dan menganalisis
keselarasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Berdasarkan evaluasi dan analisis tersebut, disusunlah suatu buku yang meninjau keselarasan PP ini dengan kebijakan zonasi (khususnya dalam PPDB) dan peraturan perundangundangan lain yang terkait.
Dalam rangka globalisasi dan pemenuhan capaian pendidikan di dalam negeri, maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan pendidikan. Salah satu kebijakan yang paling besar dan berpotensi mengubah wajah pendidikan kita adalah sistem zonasi, yang diterapkan sejak tahun 2017 melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Diawali dengan perubahan aturan pelaksanaan PPDB, maka pada gilirannya nanti sistem zonasi ini pada akan menyentuh pula komponen pengelolaan pendidikan lainnya, seperti pengelolaan pendidik, sarana dan prasarana
pendidikan. Melalui kebijakan ini diharapkan percepatan akses dan mutu pendidikan di tanah air dapat segera terwujud, hingga di masa yang tidak lama, bangsa dan negara ini dapat berprestasi, mengantarkannya pada tangga tertinggi dari peraturan bangsa-bangsa di dunia.
keselarasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Berdasarkan evaluasi dan analisis tersebut, disusunlah suatu buku yang meninjau keselarasan PP ini dengan kebijakan zonasi (khususnya dalam PPDB) dan peraturan perundangundangan lain yang terkait.
Dalam rangka globalisasi dan pemenuhan capaian pendidikan di dalam negeri, maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan pendidikan. Salah satu kebijakan yang paling besar dan berpotensi mengubah wajah pendidikan kita adalah sistem zonasi, yang diterapkan sejak tahun 2017 melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Diawali dengan perubahan aturan pelaksanaan PPDB, maka pada gilirannya nanti sistem zonasi ini pada akan menyentuh pula komponen pengelolaan pendidikan lainnya, seperti pengelolaan pendidik, sarana dan prasarana
pendidikan. Melalui kebijakan ini diharapkan percepatan akses dan mutu pendidikan di tanah air dapat segera terwujud, hingga di masa yang tidak lama, bangsa dan negara ini dapat berprestasi, mengantarkannya pada tangga tertinggi dari peraturan bangsa-bangsa di dunia.
Detail Information
- Publisher
- Pusat Penelitian Kebijakan
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2021-03-31T04:18:53Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah