Potret cagar budaya di Indonesia
Mas’ad, Mas’ad
Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud
pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, danpemanfaatan dalam rangka memajukan
kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada pasal 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa cagar budaya didefinisikan sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Kondisi cagar budaya saat ini masih belum dalam keadaan yang ideal. Perkembangan cagar budaya setiap tahunnya selalu meningkat. Dalam
kurun waktu 2015-2019, jumlah cagar budaya Indonesia bertambah sebanyak 1.928 cagar budaya. Penambahan paling signifikan terjadi pada tahun 2017 dimana pada tahun tersebut terjadi penambahan sebanyak vcagar budaya. Namun, persebaran cagar budaya saat ini belum
merata di tiap provinsi. Ada provinsi yang telah memiliki ratusan cagar budaya, namun ada juga provinsi yang belum memiliki cagar budaya sama sekali.
pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, danpemanfaatan dalam rangka memajukan
kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada pasal 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa cagar budaya didefinisikan sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Kondisi cagar budaya saat ini masih belum dalam keadaan yang ideal. Perkembangan cagar budaya setiap tahunnya selalu meningkat. Dalam
kurun waktu 2015-2019, jumlah cagar budaya Indonesia bertambah sebanyak 1.928 cagar budaya. Penambahan paling signifikan terjadi pada tahun 2017 dimana pada tahun tersebut terjadi penambahan sebanyak vcagar budaya. Namun, persebaran cagar budaya saat ini belum
merata di tiap provinsi. Ada provinsi yang telah memiliki ratusan cagar budaya, namun ada juga provinsi yang belum memiliki cagar budaya sama sekali.
Detail Information
- Publisher
- Pusat Data Informasi dan Teknologi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2021-07-21T14:12:55Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah