Model pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD)
Sofyan, Agus; Hardiyanto, Edy; Kusmayadi, Yedi
Orang tua adalah pendidik pertama, utama dan terpenting, namun juga yang paling tak tersiapkan. Pasalnya mereka harus mencari sendiri informasi dan pengetahuan tentang bagaimana menumbuhkan dan mendukung pendidikan anak-anak mereka dalam kondisi positif.
Makna pelibatan pada tri pusat pendidikan adalah upaya kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang berlandaskan pada azas gotong royong, kesamaan kedudukan, saling percaya, saling menghormati, dan kesediaan untuk berkorban dalam membangun ekosistem pendidikan yang menumbuhkan karakter dan budayap restasi peserta didik.
Tujuan pelibatan yaitu untuk menjalin kerja sama dan keselarasan program pendidikan di satuan PAUD, keluarga, dan masyarakat sebagai Tri pusat pendidikan dalam membangun ekosistem pendidikan yang kondusif untuk menumbuh kembangkan karakter dan budaya berprestasi peserta didik.
Makna pelibatan pada tri pusat pendidikan adalah upaya kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang berlandaskan pada azas gotong royong, kesamaan kedudukan, saling percaya, saling menghormati, dan kesediaan untuk berkorban dalam membangun ekosistem pendidikan yang menumbuhkan karakter dan budayap restasi peserta didik.
Tujuan pelibatan yaitu untuk menjalin kerja sama dan keselarasan program pendidikan di satuan PAUD, keluarga, dan masyarakat sebagai Tri pusat pendidikan dalam membangun ekosistem pendidikan yang kondusif untuk menumbuh kembangkan karakter dan budaya berprestasi peserta didik.
Detail Information
- Publisher
- PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2022-05-24T04:59:58Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah