Pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar tahun 2022
Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
Program pendidikan keaksaraan disusun dengan memerhatikan aspek-aspek pemenuhan kebutuhan dasar, realitas sosial, dan latar budaya mereka, serta keterpaduan proses pengentasan buta aksara antara peserta didik, masyarakat, dan pemangku kepentingan pendidikan keaksaraan. Keterpaduan penyelenggaraan pendidikan keaksaraan bukan saja dapat mengatasi masalah penyelenggaraan dan pengembangan keaksaraan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan arti pentingnya keaksaraan untuk menghadapi tantangan kehidupan yang mengglobal, serta dapat merangsang inspirasi bagi terjadinya transformasi sosial.
Karena itu pada tahun 2022, pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, kembali mengalokasikan bantuan untuk penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan dasar yang dapat diakses oleh satuan pendidikan atau lembaga yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman ini.
Karena itu pada tahun 2022, pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, kembali mengalokasikan bantuan untuk penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan dasar yang dapat diakses oleh satuan pendidikan atau lembaga yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman ini.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2022-08-30T12:06:46Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah