Tempat tidur pengantin Banjar
Hadijah, Siti
Salah satu tradisi di Kalimantan Selatan adalah Upacara Perkawinan adat Banjar, yang dalam pelaksanaannya terdapat beberapa rangkaian kegiatan. Salah satunya kegiatan pada hari perkawinan. Pada hari perkawinan yang menjadi pusat perhatian selain kedua mempelai adalah Penataian (tempat bersanding) dan Pengalambuan (kamar pengantin).
Sekarang ini khususnya masyarakat perkotaan lebih menyesuaikan dengan perkembangan zaman, mereka menata kamar pengantin dengan perangkat modern mungkin dianggap lebih praktis. Dulu tempat tidur pengantin Banjar sangat unik, sekarang hanya daerah-daerah tertentu yang masih memakai seperti Kecamatan Cempaka dan Martapura, itupun istilah orang Banjar masih bisa dihitung dengan jari. Melihat kondisi demikian nanti pada suatu saat khususnya generasi muda kita tidak akan pernah menyaksikan lagi. Usaha-usaha penyelamatan dapat dilakukan melalui penelitian, pendokumentasian dan penulisan.
Sekarang ini khususnya masyarakat perkotaan lebih menyesuaikan dengan perkembangan zaman, mereka menata kamar pengantin dengan perangkat modern mungkin dianggap lebih praktis. Dulu tempat tidur pengantin Banjar sangat unik, sekarang hanya daerah-daerah tertentu yang masih memakai seperti Kecamatan Cempaka dan Martapura, itupun istilah orang Banjar masih bisa dihitung dengan jari. Melihat kondisi demikian nanti pada suatu saat khususnya generasi muda kita tidak akan pernah menyaksikan lagi. Usaha-usaha penyelamatan dapat dilakukan melalui penelitian, pendokumentasian dan penulisan.
Detail Information
- Publisher
- Museum Negeri Propinsi Kalimantan Selatan Lambung Mangkurat
- Tahun
- 1998
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-18T04:27:54Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah