Organisasi dan tata kerja Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
Santosa, Setyanto P.
Sesuai dengan Keputusan Presiden RI No.103 tahun 2001, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, antara lain dibentuklah 'Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata', disingkat 'BP BUDPAR'. Selanjutnya, untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, ditetapkan Keputusan Presiden No.110 tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I, termasuk BP BUDPAR.
Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan kebudayaan dan pariwisata sesuai dengan kebijakan yang digariskan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. BP BUDPAR berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, BP BUDPAR dikoordinasikan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Penerbitan buku 'Organisasi dan Tata Kerya Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata' dimaksudkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja bagi seluruh unit kerja di lingkungan BP BUDPAR di pusat dan di daerah.
Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan kebudayaan dan pariwisata sesuai dengan kebijakan yang digariskan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. BP BUDPAR berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, BP BUDPAR dikoordinasikan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Penerbitan buku 'Organisasi dan Tata Kerya Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata' dimaksudkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja bagi seluruh unit kerja di lingkungan BP BUDPAR di pusat dan di daerah.
Detail Information
- Publisher
- Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
- Tahun
- 2002
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-25T02:48:46Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah