Pola penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional di Daerah Bengkulu
Murniatmo, Gatut; Wiwoho, Murianto; Krisnanto, Krisnanto; Poliman, Poliman; Suhatno, Suhatno; Hamidy, Badrul Munir; Idris, Mariani; Karneli, B. J.
Tanah bukan saja sebagai sumber kehidupan atau sumbermata pencaharian, namun segala kegiatan sehari-hari bahkan rumah tempat tinggal biasanya dibangun di atas tanah yang dianggap sangat bernilai. Manusia dilahirkan hingga dewasa kemudian mengembangkan keturunan Tidak mengherankan bila nilai tanah yang sangat tinggi itu timbul·berbagai hak dan kewajiban serta hal-hal yang sangat kompleks, misalnya dalam penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah. Sehubungan dengan masalah tanah ini dalam kelembagaan tradisional penguasaan tanah di pedesaan Jawa terutama sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomer 5 Tahun 1960 dikenal berbagai bentuk dan status hak atas tanah sesuai dengan status dan fungsi tanah itu sendiri. Akibtanya menimbulkan berbagai masalah yaitu ketidakjelasan pola-pola penguasaan tanah sehingga dapat memunculkan ketegangan-ketegangan sosial serta perubahan atau pola baru dalam hal penguasaan pemilikan dan penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah.
Detail Information
- Publisher
- Proyek Inventarisasi dan Pembinaan Nilai-nilai Budaya
- Tahun
- 1989
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-22T03:09:55Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah