Pedoman delineasi: satuan ruang geografis yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya
Arda, Fitra; Atmodjo, Junus Satrio; Sitawati, Anita; Assilmi, Ghilman
Pelindungan ruang Cagar Budaya dimaksudkan supaya generasi yang akan datang dapat mempelajari dan mengapresiasi hasil karya generasi sebelumnya dengan tetap melestarikan nilai-nilai yang melekat seperti agama, pendidikan, ilmu pengetahuan, sejarah, dan budaya pada umumnya. Untuk itu, lokasi dan satuan ruang geografis yang bermuatan Cagar Budaya perlu selaras dengan lingkungan vi Delineasi Lokasisosial yang sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang sistem penataan ruang.
Oleh karena itu, perlu dirumuskan norma, standar, prosedur dan kriteria Delineasi yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai acuan teknis dalam melaksanakan pelindungan kebudayaan yang berskala luas.
Oleh karena itu, perlu dirumuskan norma, standar, prosedur dan kriteria Delineasi yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai acuan teknis dalam melaksanakan pelindungan kebudayaan yang berskala luas.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Pelindungan Kebudayaan
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-04-04T02:36:48Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah