Dampak sistem pemerintahan desa terhadap kesatuan masyarakat nagari di Sumatera Barat
Refisrul, Refisrul; Ajisman, Ajisman; Christyawaty, Eny
Nagari merupakan wilayah kesatuan hukum adat yang mengatur tata kehidupan masyarakat Minangkabau dan dahulu berkedudukan sebagai unit pemerintahan terendah di daerah Sumatera Barat. Keberadaan nagari sangat penting artinya bagi masyarakat Minangkabau karena dengan adanya nagari berarti nilai-nilai dan norma sosial bisa tetap lestari dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Dengan diberlakukannya undang-undang No. 5 tahun 1979 tentang Sistem Pemerintahan Desa di Sumatera Barat, berarti nagari sebagai unit pemerintahan terendah di bawah kecamatan menjadi hilang dan berganti dengan desa. Perubahan tersebut bagaimanapun telah menimbulkan dampak terhadap kehidupan dan kesatuan masyarakat nagari. Di era reformasi sekarang ini timbul keinginan sebagian besar masyarakat Sumatera Barat untuk kembali ke sistem Pemerintahan Nagari sebagai sistem pemerintahan tradisional yang dahulu pernah berlaku .
Dengan diberlakukannya undang-undang No. 5 tahun 1979 tentang Sistem Pemerintahan Desa di Sumatera Barat, berarti nagari sebagai unit pemerintahan terendah di bawah kecamatan menjadi hilang dan berganti dengan desa. Perubahan tersebut bagaimanapun telah menimbulkan dampak terhadap kehidupan dan kesatuan masyarakat nagari. Di era reformasi sekarang ini timbul keinginan sebagian besar masyarakat Sumatera Barat untuk kembali ke sistem Pemerintahan Nagari sebagai sistem pemerintahan tradisional yang dahulu pernah berlaku .
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Nilai Budaya, Seni dan Film, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 2001
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2023-12-19T07:28:16Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah