Upacara-upacara adat pada komunitas adat dayak taboyan di kab. Barito Utara, Kalteng
Rahmawati, Neni Puji Nur; Musfeptial, Musfeptial
Buku ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk melestarikan, menginventarisasi, mendokumentasi dan mengkaji tentang upacara-upacara adat pada Komunitas Adat Dayak Taboyan, di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Komunitas Adat Tanboyan merupakan satu diantara subsuku Dayak di Kabupaten Barito Utara, Kalteng. Kata Tanboyan bermakna jernih, bersih, atau aman. Di Kabupaten Barito Utara, komunitas Adat Dayak Tanboyan mendiami wilayah Kecamatan Teweh Timur, Gunung Purei, dan Gunung Timang. Sebagian besar penduduk pada komunitas adat Dayak Taboyan menganut keyakinan Kaharingan (Hindu Kaharingan), di mana mereka sangat menghormati leluhur mereka. Tidak mengherankan bila pada hampir semua aktivitas dalam kehidupannya selalu didahului dengan melaksanakan upacara adat. Penelitian ini berusaha untuk menginventarisasi upacara-upacara adat yang dilaksanakan sepanjang kehidupan komunitas adat Dayak Taboyan. Selain itu, penelitian ini juga berusaha untuk menganalisa perubahan-perubahan yang terjadi dalam kaitannya pada pelaksanaan upacara-upacara tersebut. Upacara adat yang paling besar dalam pelaksanaannya adalah upacara adat Gomek, yaitu upacara adat dalam hal kematian. Gomek sama dengan Tiwah pada Suku Dayak Ngaju, Wara pada Dayak Lawangan (Kab. Barito Selatan) dan Ijambe pada Dayak Ma'anyan (Kab. Barito Timur).
Detail Information
- Publisher
- Balai Pelestarian Nilai Budaya Pontianak
- Tahun
- 2015
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-09-18T07:06:54Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah