Kurikulum pendidikan dasar : garis-garis besar program pengajaran (GBPP) kelas VI sekolah dasar (SD)
Proyek Peningkatan Mutu SD, TK dan SLB Jakarta, Proyek Peningkatan Mutu SD, TK dan SLB Jakarta
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan siswa dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan (pasal 37 Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993 Tanggal 25 Februari 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I tentang Landasan, Program dan Pengembangan Kurikulum Pendidikan Dasar, Lampiran II tentang Garis-garis Besar Program Pengajaran, dan Lampiran III tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993 Tanggal 25 Februari 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I tentang Landasan, Program dan Pengembangan Kurikulum Pendidikan Dasar, Lampiran II tentang Garis-garis Besar Program Pengajaran, dan Lampiran III tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Pendidikan Dasar
- Tahun
- 1994
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-03-24T03:11:53Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah