Buku 4.8 Jenjang SD, Implementasi 8 SNP dalam rangka Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan : POS Implementasi Standar Pembiayaan
Harmanto, Harmanto; Rustantoro, Tuwuh; Mulyani, Tri; Paulus, Mujiyanto; Pujiadi, Pujiadi; Harjanti, Mulida Hadrina; Rosdijati, Nani; Abadi, Abadi; Mampuono, Mampuono; Mustikasari, Ardiani; Hidayati, Alif Noor; Roosilawati, Erwin; Suminarsih, Suminarsih; Widodo, S.W.; Hartati, Sri; Trihartanto, Slamet; Gunawan, Dedy; Shalihah, Nuning Khadijatus
Buku 4.8. adalah dokumen mutu yang memuat prosedur mutu untuk Standar Pembiayaan. Dokumen ini disusun dalam rangka pemenuhan standar pengelolaan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun ruang lingkup dokumen mutu standar pengelolaan meliputi penyusunan visi, misi, dan tujuan sekolah, penyusunan peraturan akademik, kode etik, dan tata
tertib, pelaksanaan EDS (Evaluasi Diri Sekolah), penyusunan RKJM, penyusunan RKT dan RKAS, pelaksanaan program kerja, serta pengawasan. Dari langkah�langkah kegiatan dalam prosedur mutu standar sarana dan prasarana perlu
dikembangkan petunjuk kerja penyusunan visi, misi, dan tujuan sekolah, penyusunan peraturan akademik, kode etik, dan tata tertib, penyusunan RKJM, penyusunan RKT dan RKAS, serta pengawasan karena dibutuhkan penjelasan yang lebih rinci untuk kegiatan tersebut. Namun demikian sekolah dapat
mengembangkan langkah-langkah kegiatan pemenuhan standar pengelolaan berdasarkan karakteristik dan kemampuan sekolah.
Pada buku 4.8. termuat tabel prosedur mutu Standar Pembiayaan, tujuan, ruang lingkup, definisi, referensi/ dokumen terkait, penanggung jawab, diagram alir Standar Pembiayaan, uraian prosedur dan catatan mutu.
Adapun ruang lingkup dokumen mutu standar pengelolaan meliputi penyusunan visi, misi, dan tujuan sekolah, penyusunan peraturan akademik, kode etik, dan tata
tertib, pelaksanaan EDS (Evaluasi Diri Sekolah), penyusunan RKJM, penyusunan RKT dan RKAS, pelaksanaan program kerja, serta pengawasan. Dari langkah�langkah kegiatan dalam prosedur mutu standar sarana dan prasarana perlu
dikembangkan petunjuk kerja penyusunan visi, misi, dan tujuan sekolah, penyusunan peraturan akademik, kode etik, dan tata tertib, penyusunan RKJM, penyusunan RKT dan RKAS, serta pengawasan karena dibutuhkan penjelasan yang lebih rinci untuk kegiatan tersebut. Namun demikian sekolah dapat
mengembangkan langkah-langkah kegiatan pemenuhan standar pengelolaan berdasarkan karakteristik dan kemampuan sekolah.
Pada buku 4.8. termuat tabel prosedur mutu Standar Pembiayaan, tujuan, ruang lingkup, definisi, referensi/ dokumen terkait, penanggung jawab, diagram alir Standar Pembiayaan, uraian prosedur dan catatan mutu.
Detail Information
- Publisher
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2023-12-04T04:51:51Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah