Kumpulan putusan kongres bahasa Indonesia I--IX Tahun 1938-2008
Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
Buku Kumpulan Putusan Kongres Bahasa Indonesia /--IX ini berisi kumpulan keputusan Kongres Bahasa Indonesia I tahun 1938 di Solo hingga keputusan Kongres lnternasional IX Bahasa Indonesia tahun 2008 di Jakarta. Setakat ini, khalayak masih banyak
yang belum tahu bahwa keputusan-keputusan kongres itu sangat penting, baik secara praktis maupun politis, untuk pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia. Kongres Bahasa Indonesia I, yang diselenggarakan dalam rangka memperingati sepuluh tahun Sumpah Pemuda memberikan penegasan tentang kedudukan serta pemantapan pengembangan dan pembinaan bahasa Indo-nesia . Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa kedudukan bahasa Indonesia diusulkan untuk dijadikan bahasa resmi dan bahasa pengantar di dalam perwakilan dan perundangan. Untuk mewujudkan amanat Kongres Bahasa Indonesia I yang dihadiri oleh pakar, organisasi profesi bahasawan dan
budayawan terkemuka pada saat itu, seperti Prof. Dr. Husein Djajadiningrat, Prof. Dr. Poerbatjaraka, dan Ki Hajar Dewantara, pemerintah mengambil kebijakan dengan menetapkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Sebagai bahasa nasional, pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan. Pemerintah menetapkan bahasa nasional Indonesia ialah bahasa Indonesia. Demikian pula kedudukannya sebagai bahasa negara, Pemerintah menetapkan bahasa Indo-nesia sebagai bahasa negara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36 , yang berbunyi:
Bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Landasan konstitusio-nal itu memberikan kedudukan yang kuat bagi bahasa Indonesia untuk digunakan dalam berbagai urusan kenegaraan dan dalam tata pemerintahan.
yang belum tahu bahwa keputusan-keputusan kongres itu sangat penting, baik secara praktis maupun politis, untuk pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia. Kongres Bahasa Indonesia I, yang diselenggarakan dalam rangka memperingati sepuluh tahun Sumpah Pemuda memberikan penegasan tentang kedudukan serta pemantapan pengembangan dan pembinaan bahasa Indo-nesia . Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa kedudukan bahasa Indonesia diusulkan untuk dijadikan bahasa resmi dan bahasa pengantar di dalam perwakilan dan perundangan. Untuk mewujudkan amanat Kongres Bahasa Indonesia I yang dihadiri oleh pakar, organisasi profesi bahasawan dan
budayawan terkemuka pada saat itu, seperti Prof. Dr. Husein Djajadiningrat, Prof. Dr. Poerbatjaraka, dan Ki Hajar Dewantara, pemerintah mengambil kebijakan dengan menetapkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Sebagai bahasa nasional, pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan. Pemerintah menetapkan bahasa nasional Indonesia ialah bahasa Indonesia. Demikian pula kedudukannya sebagai bahasa negara, Pemerintah menetapkan bahasa Indo-nesia sebagai bahasa negara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36 , yang berbunyi:
Bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Landasan konstitusio-nal itu memberikan kedudukan yang kuat bagi bahasa Indonesia untuk digunakan dalam berbagai urusan kenegaraan dan dalam tata pemerintahan.
Detail Information
- Publisher
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendididkan dan Kebudayaan
- Tahun
- 2011
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2021-09-03T04:59:53Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah