Panduan mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS): fase D dan E SMP/MTs/Paket B Kelas VII, VIII, IX dan SMA/SMK/Paket C Kelas X
Holilah, Mina; Kuswati, Eni; Sulaemat, Emat
Panduan Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Fase D dan E2Pusat Kurikulum dan Pembelajaran 2025 Pendahuluan 1. Latar Belakang Dinamika kehidupan manusia di masa kini dan masa depan harus direspon secara cepat melalui optimalisasi kualitas pendidikan berupa penguatan literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi pada seluruh mata pelajaran di satuan pendidikan. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) bertujuan membekali murid mampu menyelesaikan permasalahan kehidupan sehari-hari dan berkontribusi positif di masyarakat. IPS mengintegrasikan ilmu sosial dan humaniora untuk memahami kehidupan manusia dalam konteks ruang, waktu, sosial, ekonomi, dan budaya. Pembelajaran IPS yang berpusat pada murid bertujuan meningkatkan kompetensi, komitmen, serta kesadaran terhadap nilai-nilai sosial agar mampu berkolaborasi di tingkat lokal, nasional, dan global. Namun demikian, tujuan ideal tersebut seringkali tidak dapat tercapai akibat beberapa permasalahan yang terjadi di satuan pendidikan. Penafsiran pendidik terhadap kurikulum seringkali berbeda-beda, sehingga memunculkan miskonsepsi terhadap perancangan perencanaan pembelajaran di kelas. Ketersediaan Sumber Daya Manusia (pendidik) dan perkembangan setiap wilayah berbeda-beda, sehingga perlu adanya penyamaan persepsi pendidik mengenai implementasi pembelajaran IPS di satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan keragaman potensi dan keunggulan di setiap wilayah. Selain itu, perlu adanya inovasi perancangan pembelajaran dengan memperhatikan potensi sarana prasarana yang tersedia di lingkungan satuan pendidikan.
Detail Information
- Publisher
- Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
- Tahun
- 2025
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-11-25T02:46:40Z
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah