Harmonisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dalam Pelindungan Arsitektural Bangunan Cagar Budaya
Sularsih, Sri
Indonesia memiliki banyak bangunan cagar budaya bergaya arsitektur kolonial yang dibangun pada
masa penjajahan Belanda. Periode masa Hindia Belanda itulah yang membedakan antara gaya bangunan masa
kolonial dengan bangunan yang lain. Dimulai dari Bangunan Cagar Budaya yang bergaya arsitektur Hindis, bahkan
yang merupakan perpaduan dari gaya bangunan Hindis dan tradisional.
Dalam pelaksanaan pelindungan maupun pengembangan Bangunan Cagar Budaya (penelitian, revitalisasi,
adaptasi) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya adalah Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Sekarang ini telah banyak kegiatan pengembangan yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan
sehingga dalam pelaksanaannya dilakukan secara sembarangan sehingga menghilangkan nilai keaslian (orisinalitas)
karya cipta arsitektur Bangunan Cagar Budaya. Dalam rangka mempertahankan gaya kearsitekturan Bangunan
Cagar Budaya dan keasliannya maka selama kegiatan pelindungan dan pengembangan tidak terlepas dari
pengawasan dan pemantauan oleh pemerintah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan peran serta pemerintah dan masyarakat dalam “mengawal” kegiatan tersebut, maka keaslian Bangunan
Cagar Budaya telah dijaga dan dipertahankan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
masa penjajahan Belanda. Periode masa Hindia Belanda itulah yang membedakan antara gaya bangunan masa
kolonial dengan bangunan yang lain. Dimulai dari Bangunan Cagar Budaya yang bergaya arsitektur Hindis, bahkan
yang merupakan perpaduan dari gaya bangunan Hindis dan tradisional.
Dalam pelaksanaan pelindungan maupun pengembangan Bangunan Cagar Budaya (penelitian, revitalisasi,
adaptasi) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya adalah Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Sekarang ini telah banyak kegiatan pengembangan yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan
sehingga dalam pelaksanaannya dilakukan secara sembarangan sehingga menghilangkan nilai keaslian (orisinalitas)
karya cipta arsitektur Bangunan Cagar Budaya. Dalam rangka mempertahankan gaya kearsitekturan Bangunan
Cagar Budaya dan keasliannya maka selama kegiatan pelindungan dan pengembangan tidak terlepas dari
pengawasan dan pemantauan oleh pemerintah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan peran serta pemerintah dan masyarakat dalam “mengawal” kegiatan tersebut, maka keaslian Bangunan
Cagar Budaya telah dijaga dan dipertahankan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Detail Information
- Publisher
- Balai Konservasi Borobudur
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2018-03-28T06:24:06Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah