Tanya Jawab Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)Tahun Pelajaran 2017/2018
Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian
yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan
(accountable). Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
Pelaksanaan USBN Tahun 2018 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah. Dalam implementasinya, pelaksanaan USBN
mengacu kepada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0045/BSNP/II/2018,
tanggal 7 Februari 2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah
Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Buku saku “Tanya Jawab USBN” ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Direktorat terkait di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemdikbud) dan Kementerian Agama, dengan tujuan
untuk memberikan informasi yang jelas dan ringkas tentang pelaksanaan USBN Tahun Pelajaran
2017/2018. Dengan adanya buku saku ini, diharapkan dapat membantu upaya sosialisasi
kebijakan USBN untuk mencapai sasaran dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas
pelaksanaan USBN sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan
(accountable). Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
Pelaksanaan USBN Tahun 2018 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah. Dalam implementasinya, pelaksanaan USBN
mengacu kepada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0045/BSNP/II/2018,
tanggal 7 Februari 2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah
Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Buku saku “Tanya Jawab USBN” ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Direktorat terkait di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemdikbud) dan Kementerian Agama, dengan tujuan
untuk memberikan informasi yang jelas dan ringkas tentang pelaksanaan USBN Tahun Pelajaran
2017/2018. Dengan adanya buku saku ini, diharapkan dapat membantu upaya sosialisasi
kebijakan USBN untuk mencapai sasaran dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas
pelaksanaan USBN sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Detail Information
- Publisher
- Badan Standar Nasional Pendidikan
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2018-03-23T04:57:45Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah