Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis bantuan pemerintah fasilitas komunitas budaya di masyarakat tahun 2019
Farid, Hilmar
Program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat
Tahun 2019 adalah pemberian bantuan pemerintah melalui
Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dapat dimanfaatkan untuk
pembelian alat-alat penunjang kegiatan Pemajuan
Kebudayaan antara lain alat musik, alat pahat, alat
tenun, alat membatik, atau kostum yang nantinya dapat
meningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya
dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Tahun 2019 adalah pemberian bantuan pemerintah melalui
Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dapat dimanfaatkan untuk
pembelian alat-alat penunjang kegiatan Pemajuan
Kebudayaan antara lain alat musik, alat pahat, alat
tenun, alat membatik, atau kostum yang nantinya dapat
meningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya
dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Kebudayaan
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-02-03T06:45:44Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah