Buletin cagar budaya volume V/2017
Donas, Andre; Susanto, Djulianto; Setiawan, Kartum; Sinaulan, Berthold; Syahril, Achmad; Amelia, Renny; Efendi, Ivan; Team Pekanbaru Heritage Walk, Team Pekanbaru Heritage Walk; Endah, Endah
Beragam informasi seperti ilmu pengetahuan, sejarah, kebudayaan, dan agama terekam dalam warisan budaya bersifat kebendaan. Untuk itu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan untuk dilakukan penetapan Cagar Budaya bagi warisan budaya masa lalu yang bersifat kebendaan, minimal berumur 50 tahun, baik di darat maupun di perairan, yang memliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, agama dan pariwisata memlalui proses penetapan.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-01-10T08:25:51Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah