PENANGGULANGAN PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MINAS
EDU SUDIARTO, EDU
Di Wilayah Polsek Minas sendiri sering kali terjadi pelanggaran lalu lintas
yang kerap kali dilakukan dan dianggap sudah membudaya di kalangan
masyarakat dan anak-anak sekolah. Pelanggaran lalu lintas tersebut seperti
tidak memakai helm, menerobos lampu merah, bonceng tiga, dan tidak
memiliki SIM dan STNK. Pelanggaran seperti itu dianggap sudah menjadi
kebiasaan bagi masyarakat pengguna jalan, sehingga tiap kali dilakukan
operasi tertib lalu lintas di jalan raya oleh pihak yang berwenang, maka
tidak sedikit yang terjaring kasus pelanggaran lalu lintas dan tidak
jarang pula pelanggaran tersebut kerap menimbulkan kecelakaan lalu
lintas. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi Lalu
Lintas berperan sebagai pencegah (politie toezicht) dan sebagai penindak
(politie dwang). Di samping itu polisi lalu lintas juga melakukan
fungsi regeling (misalnya, pengaturan tentang kewajiban bagi
kendaraan bermotor tertentu untuk melengkapi dengan segitiga pengaman)
dan fungsi bestuur khususnya dalam hal perizinan atau begunstiging
(misalnya, mengeluarkan Surat Izin Mengemudi). Berdasarkan uraian
permasalahan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian yang berjudul “Penanggulangan Pelanggaran Lalu
Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Atau Anak Sekolah Di
Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Minas”. Permasalahannya adalah
bagaimanakah penanggulangan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan
oleh anak dibawah umur atau anak sekolah di wilayah hukum Kepolisian
Sektor Minas?, hambatan dan upaya apa sajakah yang dilakukan
mengenai penanggulangan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak
dibawah umur atau anak sekolah di wilayah hukum Kepolisian Sektor
Minas.
Jenis penelitian adalah jenis penelitian hukum sosiologis, lokasi penelitian
adalah di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Minas. Dimana data yang penulis
lakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Data kualitatif ini penulis
sajikan dan uraikan dengan kalimat yang jelas dan bahasa yang mudah
dimengerti, sehingga ditarik kesimpulan dari fakta-fakta yang lebih sempit
dalam aturan yang bersifat khusus, kepada fakta–fakta yang lebih luas
dengan aturan yang bersifat lebih umum.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi yang sudah
diberikan tugas dan tanggung jawab diharapkan penyelenggara Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib, lancar,
dan efisien, serta dapat mengurangi pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
yang kerap kali dilakukan dan dianggap sudah membudaya di kalangan
masyarakat dan anak-anak sekolah. Pelanggaran lalu lintas tersebut seperti
tidak memakai helm, menerobos lampu merah, bonceng tiga, dan tidak
memiliki SIM dan STNK. Pelanggaran seperti itu dianggap sudah menjadi
kebiasaan bagi masyarakat pengguna jalan, sehingga tiap kali dilakukan
operasi tertib lalu lintas di jalan raya oleh pihak yang berwenang, maka
tidak sedikit yang terjaring kasus pelanggaran lalu lintas dan tidak
jarang pula pelanggaran tersebut kerap menimbulkan kecelakaan lalu
lintas. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi Lalu
Lintas berperan sebagai pencegah (politie toezicht) dan sebagai penindak
(politie dwang). Di samping itu polisi lalu lintas juga melakukan
fungsi regeling (misalnya, pengaturan tentang kewajiban bagi
kendaraan bermotor tertentu untuk melengkapi dengan segitiga pengaman)
dan fungsi bestuur khususnya dalam hal perizinan atau begunstiging
(misalnya, mengeluarkan Surat Izin Mengemudi). Berdasarkan uraian
permasalahan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian yang berjudul “Penanggulangan Pelanggaran Lalu
Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Atau Anak Sekolah Di
Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Minas”. Permasalahannya adalah
bagaimanakah penanggulangan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan
oleh anak dibawah umur atau anak sekolah di wilayah hukum Kepolisian
Sektor Minas?, hambatan dan upaya apa sajakah yang dilakukan
mengenai penanggulangan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak
dibawah umur atau anak sekolah di wilayah hukum Kepolisian Sektor
Minas.
Jenis penelitian adalah jenis penelitian hukum sosiologis, lokasi penelitian
adalah di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Minas. Dimana data yang penulis
lakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Data kualitatif ini penulis
sajikan dan uraikan dengan kalimat yang jelas dan bahasa yang mudah
dimengerti, sehingga ditarik kesimpulan dari fakta-fakta yang lebih sempit
dalam aturan yang bersifat khusus, kepada fakta–fakta yang lebih luas
dengan aturan yang bersifat lebih umum.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi yang sudah
diberikan tugas dan tanggung jawab diharapkan penyelenggara Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib, lancar,
dan efisien, serta dapat mengurangi pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:53:59Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah