PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MENURUT PP 24 TAHUN 1997 DI APARATUR TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PEKANBARU DALAM RANGKA MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH
Saputra, Novriadi
Permaslaahan penelitian ini adalah: Pertama, penyelenggaraan pendaftaran tanah
oleh ATR/BPN Kota Pekanbaru? Kedua, hambatan hambatan yang dihadapi oleh
ATR/BPN Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah dalam rangka
menjamin kepastian hukum hak atas tanah? Ketiga, upaya ATR/BPN Kota
Pekanbaru dalam melakukan penanggulangan hambatan hambatan yang terjadi
pada pelaksanaan Pendaftran tanah tersebut? Tujuan Penelitian ini adalah:
Pertama, untuk mengetahui secara jelas penyelengaraan pendaftaran tanah oleh
ATR/BPN Kota Pekanbaru. Kedua, untuk mengetahui secara jelas hambatan�hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah tersebut. Ketiga
untuk mengetahui secara jelas upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan
hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah tersebut.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan
jenisnya penelitian hukum sosiologi. Hasil penelitian diketahui bahwa
pelaksanaan pendaftaran tanah menurut pp 24 tahun 1997 di ATR/BPN Kota
Pekanabaru dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah Kegiatan
pendaftaran tanah yang memformalkan pemilikan tanah baik yang berdasarkan
bukti-bukti pemilikan maupun penguasaan atas tanah selain menyangkut aspek
yuridis dan aspek teknis, juga pelaksanaan pendaftaran tanah terkait dengan tugas�tugas keadministrasian. Dengan kata lain dalam kegiatan pendaftaran tanah
terdapat tugas-tugas penata-usahaan , seperti dalam penetapan hak-hak atas tanah
dan pendaftaran peralihan hak tanah. Bahkan dapat dikatakan bahwa kegiatan
yang menyangkut aspek yuridis atau pegumpulan data yuridis sampai kepada
penerbitan buku tanah, sertifikat dan daftar umum lainnya serta pencatatan
perubahan di kemudian hari hampir seluruhnya menyangkut tugas- tugas
administrasi. Pendaftaran tanah dalam penelitian dan observasi penulis, dalam
pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah tersebut tetap melalui prosedur atau
tahapan-tahapan yang mengacu kepada UUPA dan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai dasar hukumnya.
Penghambat pelaksanaan Pendaftaran tanah di ATR/BPN Kota Pekanbaru yaitu
Sebagian besar permohonan Hak Milik yang diajukan ke Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru sering terdapat kekurangan persyaratan.
perbedaan hasil pengukuran antara dokumen dengan hasil pengukuran yang
dilakukan oleh tim survey ATR/BPN Kota Pekanbaru, keterbatasan jumlah
personel PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru
dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga tidak seimbang dengan volume
pekerjaan yang ada juga turut menghambat pendaftaran tanah.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Pendaftaran, Hak, Tanah, Pekanbaru.
oleh ATR/BPN Kota Pekanbaru? Kedua, hambatan hambatan yang dihadapi oleh
ATR/BPN Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah dalam rangka
menjamin kepastian hukum hak atas tanah? Ketiga, upaya ATR/BPN Kota
Pekanbaru dalam melakukan penanggulangan hambatan hambatan yang terjadi
pada pelaksanaan Pendaftran tanah tersebut? Tujuan Penelitian ini adalah:
Pertama, untuk mengetahui secara jelas penyelengaraan pendaftaran tanah oleh
ATR/BPN Kota Pekanbaru. Kedua, untuk mengetahui secara jelas hambatan�hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah tersebut. Ketiga
untuk mengetahui secara jelas upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan
hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah tersebut.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan
jenisnya penelitian hukum sosiologi. Hasil penelitian diketahui bahwa
pelaksanaan pendaftaran tanah menurut pp 24 tahun 1997 di ATR/BPN Kota
Pekanabaru dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah Kegiatan
pendaftaran tanah yang memformalkan pemilikan tanah baik yang berdasarkan
bukti-bukti pemilikan maupun penguasaan atas tanah selain menyangkut aspek
yuridis dan aspek teknis, juga pelaksanaan pendaftaran tanah terkait dengan tugas�tugas keadministrasian. Dengan kata lain dalam kegiatan pendaftaran tanah
terdapat tugas-tugas penata-usahaan , seperti dalam penetapan hak-hak atas tanah
dan pendaftaran peralihan hak tanah. Bahkan dapat dikatakan bahwa kegiatan
yang menyangkut aspek yuridis atau pegumpulan data yuridis sampai kepada
penerbitan buku tanah, sertifikat dan daftar umum lainnya serta pencatatan
perubahan di kemudian hari hampir seluruhnya menyangkut tugas- tugas
administrasi. Pendaftaran tanah dalam penelitian dan observasi penulis, dalam
pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah tersebut tetap melalui prosedur atau
tahapan-tahapan yang mengacu kepada UUPA dan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai dasar hukumnya.
Penghambat pelaksanaan Pendaftaran tanah di ATR/BPN Kota Pekanbaru yaitu
Sebagian besar permohonan Hak Milik yang diajukan ke Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru sering terdapat kekurangan persyaratan.
perbedaan hasil pengukuran antara dokumen dengan hasil pengukuran yang
dilakukan oleh tim survey ATR/BPN Kota Pekanbaru, keterbatasan jumlah
personel PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru
dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga tidak seimbang dengan volume
pekerjaan yang ada juga turut menghambat pendaftaran tanah.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Pendaftaran, Hak, Tanah, Pekanbaru.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2022-06-08T04:18:24Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah