Pelaksanaan Penyampaian Surat Pendaftaran Dan Pendataan Kendaraan Bermotor Di Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2012
Bahari, Abdi
Di Provinsi Riau telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Riau
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai landasan memungut pajak
kepada masyarakat yang dikuatkan oleh Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Teknis
Daerah Kubang Kabupaten Kampar, apakah hambatan dan upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan tersebut.
Adapun Metode penelitian meliputi jenis penelitian ini merupakan
penelitian hukum sosiologis yang berlokasi di Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kubang dengan alasan bahwa ada persoalan yang timbul dalam melaksanakan
pemungutan pajak kendaraan bermotor. Sumber data berupa data primer, sekunder
dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara
nonstruktur dan kajian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Kubang Kabupaten
Kampar belum maksimal dikarenakan terdapat beberapa hambatan dalam
pelaksanaan tersebut. Hambatan pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Kubang Kabupaten Kampar terdiri
atas rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan
bermotor, kondisi ekonomi Wajib Pajak yang merosot, banyaknya objek
tunggakan pajak kendaraan bermotor baik yang disebabkan oleh kelalaian wajib
pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak maupun disebabkan oleh
faktor-faktor yang lainnya serta kesulitan dalam memenuhi persyaratan
administrasi pembayaran.Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pemungutan
Pajak Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Kubang
Kabupaten Kampar terdiri atas meningkatkan sumber daya manusia pada Unit
Pelaksana Teknis Daerah Kubang, mengirimkan blanko/surat, surat teguran dan
penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor, meningkatkan kepatuhannya
dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor serta mendirikan layanan
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di luar kantor Unit Pelaksana Teknis
Daerah Kubang.
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai landasan memungut pajak
kepada masyarakat yang dikuatkan oleh Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Teknis
Daerah Kubang Kabupaten Kampar, apakah hambatan dan upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan tersebut.
Adapun Metode penelitian meliputi jenis penelitian ini merupakan
penelitian hukum sosiologis yang berlokasi di Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kubang dengan alasan bahwa ada persoalan yang timbul dalam melaksanakan
pemungutan pajak kendaraan bermotor. Sumber data berupa data primer, sekunder
dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara
nonstruktur dan kajian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Kubang Kabupaten
Kampar belum maksimal dikarenakan terdapat beberapa hambatan dalam
pelaksanaan tersebut. Hambatan pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Kubang Kabupaten Kampar terdiri
atas rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan
bermotor, kondisi ekonomi Wajib Pajak yang merosot, banyaknya objek
tunggakan pajak kendaraan bermotor baik yang disebabkan oleh kelalaian wajib
pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak maupun disebabkan oleh
faktor-faktor yang lainnya serta kesulitan dalam memenuhi persyaratan
administrasi pembayaran.Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pemungutan
Pajak Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Kubang
Kabupaten Kampar terdiri atas meningkatkan sumber daya manusia pada Unit
Pelaksana Teknis Daerah Kubang, mengirimkan blanko/surat, surat teguran dan
penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor, meningkatkan kepatuhannya
dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor serta mendirikan layanan
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di luar kantor Unit Pelaksana Teknis
Daerah Kubang.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:44:42Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah