Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polresta Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Karlen. S, Nataliya
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencabulan
yang dilakukan oleh anak ataupun korbannya terhadap anak. Melihat
perkembangan zaman pada saat ini memungkinkan anak melakukan tindak pidana
pecabulan dikarenakan berbagai faktor baik dari lingkungan, pergaualan anak,
sosial media, kurangnya didikan orang tua, ilmu pengetahuan dan lainnya.
Berdasarkan latar belakang masalah penelitian ini ada 3 (tiga) permasalahan yang
dibahas, yakini: 1) Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai
Pelaku Tindak Pidana Pencabulan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Polresta Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak? 2)
Bagaimana Hambatan dalam Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai
Pelaku Tindak Pidana Pencabulan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Polresta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak? 3) Upaya apa yang menanggulangi
Hambatan dalam Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku
Pencabulan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak Adapun metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian
ini yakni dengan menggunakan metode hukum sosiologis yang menganalisis
tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana
Pencabulan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan permasalahan tersebut
dapat disimpulkan: 1) dalam hal anak sebagai pelaku pencabulan maka
digunakanlah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UndanUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam hal
perlindungan anak hak-hak anak harus dijaga baik dalam proses penyidikan dan
sampai pengadilan, 2) anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana apabila umurnya telah mencapai 14 (empat
belas) tahun. Dan jika saat melakukan tindak pidana anak berumur diatas 12 (dua
belas) tahun, tapi belum mencapai umur 14 (empat belas tahun), maka ancaman
pidana yang dapat diberikan kepada anak tersebut adalah paling lama ½
(setengah) dari pidana penjara orang dewasa yang dimana terdapat dalam Pasal 81
ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, 3) kasus perkara pencabulan yang dilakukan oleh anak yang berada di
Polresta Pekanbaru tidak dapat diselesaikan secara diversi dan berlanjut sampai
ketahap atau proses persidangan.
yang dilakukan oleh anak ataupun korbannya terhadap anak. Melihat
perkembangan zaman pada saat ini memungkinkan anak melakukan tindak pidana
pecabulan dikarenakan berbagai faktor baik dari lingkungan, pergaualan anak,
sosial media, kurangnya didikan orang tua, ilmu pengetahuan dan lainnya.
Berdasarkan latar belakang masalah penelitian ini ada 3 (tiga) permasalahan yang
dibahas, yakini: 1) Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai
Pelaku Tindak Pidana Pencabulan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Polresta Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak? 2)
Bagaimana Hambatan dalam Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai
Pelaku Tindak Pidana Pencabulan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Polresta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak? 3) Upaya apa yang menanggulangi
Hambatan dalam Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku
Pencabulan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak Adapun metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian
ini yakni dengan menggunakan metode hukum sosiologis yang menganalisis
tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana
Pencabulan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan permasalahan tersebut
dapat disimpulkan: 1) dalam hal anak sebagai pelaku pencabulan maka
digunakanlah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UndanUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam hal
perlindungan anak hak-hak anak harus dijaga baik dalam proses penyidikan dan
sampai pengadilan, 2) anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana apabila umurnya telah mencapai 14 (empat
belas) tahun. Dan jika saat melakukan tindak pidana anak berumur diatas 12 (dua
belas) tahun, tapi belum mencapai umur 14 (empat belas tahun), maka ancaman
pidana yang dapat diberikan kepada anak tersebut adalah paling lama ½
(setengah) dari pidana penjara orang dewasa yang dimana terdapat dalam Pasal 81
ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, 3) kasus perkara pencabulan yang dilakukan oleh anak yang berada di
Polresta Pekanbaru tidak dapat diselesaikan secara diversi dan berlanjut sampai
ketahap atau proses persidangan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-25T01:53:37Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah