Tanggung Jawab Bank Atas Hilangnya Dana Simpanan Nasabah Akibat Tindak Pidana Perbankan Di Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Zachawerus, Stella Venanca
Latar belakang penelitian ini adalah Keamanan dana nasabah penyimpan pada bank adalah
bagian penting dalam hubungan hukum tersebut, mengingat dalam kenyataannya dana yang
disimpan pada bank dapat hilang, baik oleh karena perbuatan pegawai bank untuk
menggelapkan dana tersebut maupun oleh pihak lainnya dengan jalan membobol dana
simpanan tersebut. Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dijamin oleh
pemerintah dengan produk hukumnya yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait.
Produk hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terhadap nasabah penyimpan dana
didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 angka 24
menyatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah badan hukum yang
menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan melalui skim
asuransi, dan penyangga, atau skim lainya; Lembaga Penjamin simpanan atau LPS itu sendiri
diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Pertama, bagaimana tanggung jawab Bank
atas hilangnya dana simpanan nasabah akibat tindak pidana perbankan di Provinsi Riau
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Kedua, bagaimana
hambatan tanggung jawab Bank atas hilangnya dana simpanan nasabah akibat tindak pidana
perbankan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perbankan. Ketiga, bagaimana upaya dalam mengatasi hambatan tanggung jawab Bank atas
hilangnya dana simpanan nasabah akibat tindak pidana perbankan di Provinsi Riau
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Metode penelitian
ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Tanggung jawab Bank atas hilangnya dana
simpanan nasabah akibat tindak pidana perbankan di Provinsi Riau berdasarkan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan harus melakukan gantirugi, namun
pembayaran gantirugi butuh proses yang lama. Hambatannya adalah Hambatan tanggung
jawab Bank atas hilangnya dana simpanan nasabah akibat tindak pidana perbankan di
Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
adalah karena informasi yang tidak memadai terkait aktivitas dan produk atau jasa
yangditawarkan oleh bank; Kurang nya pemahaman nasabah terkait aktivitas dan produk atau
jasa yang ditawarkan oleh bank; Kesenjangan hubungan antara nasabah dengan bank,
terkhusus untuk nasabah peminjam dana; dan tidak adanya suatu tata cara yang sesuai yang
dapat memudahkan penyelesaian, Upaya dalam mengatasi hambatan tanggung jawab Bank
atas hilangnya dana simpanan nasabah akibat tindak pidana perbankan di Provinsi Riau
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan adalah dengan
penyelesaian internal, eksternal dan melalui pengadilan
bagian penting dalam hubungan hukum tersebut, mengingat dalam kenyataannya dana yang
disimpan pada bank dapat hilang, baik oleh karena perbuatan pegawai bank untuk
menggelapkan dana tersebut maupun oleh pihak lainnya dengan jalan membobol dana
simpanan tersebut. Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dijamin oleh
pemerintah dengan produk hukumnya yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait.
Produk hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terhadap nasabah penyimpan dana
didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 angka 24
menyatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah badan hukum yang
menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan melalui skim
asuransi, dan penyangga, atau skim lainya; Lembaga Penjamin simpanan atau LPS itu sendiri
diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Pertama, bagaimana tanggung jawab Bank
atas hilangnya dana simpanan nasabah akibat tindak pidana perbankan di Provinsi Riau
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Kedua, bagaimana
hambatan tanggung jawab Bank atas hilangnya dana simpanan nasabah akibat tindak pidana
perbankan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perbankan. Ketiga, bagaimana upaya dalam mengatasi hambatan tanggung jawab Bank atas
hilangnya dana simpanan nasabah akibat tindak pidana perbankan di Provinsi Riau
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Metode penelitian
ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Tanggung jawab Bank atas hilangnya dana
simpanan nasabah akibat tindak pidana perbankan di Provinsi Riau berdasarkan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan harus melakukan gantirugi, namun
pembayaran gantirugi butuh proses yang lama. Hambatannya adalah Hambatan tanggung
jawab Bank atas hilangnya dana simpanan nasabah akibat tindak pidana perbankan di
Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
adalah karena informasi yang tidak memadai terkait aktivitas dan produk atau jasa
yangditawarkan oleh bank; Kurang nya pemahaman nasabah terkait aktivitas dan produk atau
jasa yang ditawarkan oleh bank; Kesenjangan hubungan antara nasabah dengan bank,
terkhusus untuk nasabah peminjam dana; dan tidak adanya suatu tata cara yang sesuai yang
dapat memudahkan penyelesaian, Upaya dalam mengatasi hambatan tanggung jawab Bank
atas hilangnya dana simpanan nasabah akibat tindak pidana perbankan di Provinsi Riau
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan adalah dengan
penyelesaian internal, eksternal dan melalui pengadilan
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-17T06:40:20Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah