Penerapan Asas Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor Pdm.87/L.412/Eku.2/Rengat/11/2021 Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
Abdi, Surya
Pendekatan Restorative Justice merupakan suatu konsep penyelesaian masalah
atau konflik yang terjadi dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dengan
tindak pidana yang terjadi. Penyelesaian perkara secara damai pada perkara tindak
pidana lalu lintas jalan yang berakibat korban luka berat, korban luka ringan serta
kerugian material secara yuridis masih sering dianggap bertentangan dengan
ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana. Bentuk ganti rugi, bantuan dan
santunan diberikan secara sukarela sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Penerapan pendekatan restorative justice pada perkara kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan luka berat mengalami hambatan dan perlu diketahui cara
penyelesaian hambatan tersebut. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
penerapan asas restorative justice, hambatan penerapan asas restorative justice
dan cara mengatasi hambatan penerapan asas restorative justice dalam
penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat
berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan sesuai dengan
jenisnya yaitu penelitian sosiologis. Hasil penelitian ini pendekatan restorative
justice yang melibatkan aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara.
Adanya unsur pemberian maaf, ganti rugi atau restitusi dan keringanan hukuman
bagi tersangka menjadi pendukung dalam penerapan pendekatan restorative
justice. Hambatan dalam penyelesaian kasus ini yaitu harus meminta persetujuan
dari Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Hambatan yang ditemui tersebut diatasi
dengan kejari memastikan bahwa tersangka tidak pernah melakukan tindak pidana
sebelumnya dan memastikan bahwa tersangka benar benar melakukan
kewajibannya berupa ganti rugi seperti yang sudah disepakati bersama.
atau konflik yang terjadi dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dengan
tindak pidana yang terjadi. Penyelesaian perkara secara damai pada perkara tindak
pidana lalu lintas jalan yang berakibat korban luka berat, korban luka ringan serta
kerugian material secara yuridis masih sering dianggap bertentangan dengan
ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana. Bentuk ganti rugi, bantuan dan
santunan diberikan secara sukarela sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Penerapan pendekatan restorative justice pada perkara kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan luka berat mengalami hambatan dan perlu diketahui cara
penyelesaian hambatan tersebut. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
penerapan asas restorative justice, hambatan penerapan asas restorative justice
dan cara mengatasi hambatan penerapan asas restorative justice dalam
penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat
berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan sesuai dengan
jenisnya yaitu penelitian sosiologis. Hasil penelitian ini pendekatan restorative
justice yang melibatkan aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara.
Adanya unsur pemberian maaf, ganti rugi atau restitusi dan keringanan hukuman
bagi tersangka menjadi pendukung dalam penerapan pendekatan restorative
justice. Hambatan dalam penyelesaian kasus ini yaitu harus meminta persetujuan
dari Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Hambatan yang ditemui tersebut diatasi
dengan kejari memastikan bahwa tersangka tidak pernah melakukan tindak pidana
sebelumnya dan memastikan bahwa tersangka benar benar melakukan
kewajibannya berupa ganti rugi seperti yang sudah disepakati bersama.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-17T06:51:29Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah