Pelaksanaan Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau
Lasari, Dewi Sartika
Salah satu unsur tindak pidana korupsi terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi ialah adanya kerugian negara atau perekonomian negara. Untuk
menggantikan kerugian negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi salah satu
caranya adalah dengan memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Tujuannya agar para koruptor tidak hanya dijatuhi pidana penjara saja,
tetapi juga harus mengembalikan kerugian negara yang telah dikorupsi. Upaya ini
memberiken hasil yaitu berupa pemasukan ke kas negara dari hasil pembayaran
uang pengganti.
Uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi kurang mendapat
perhatian untuk dibahas, sebab selama ini dalam menangani kasus korupsi lebih
cenderung mengutamakan penghukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi
dari pada pengembalian kerugian negara.Proses pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan negara melalui
penjatuhan sanksi pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi
secara yuridis dapat dimulai dari tahap penyidikan, tahap penuntutan dan
tahap eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan terpidana dituntut
pidana tambahan uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya
sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Setelah putusan pengadilan inkracht maka dilaksanakan eksekusi
pembayaran uang pengganti, jika dalam waktu 1 (satu) bulan terpidana
tidak membayar uang pengganti maka Jaksa melacak atau mencari harta
benda milik terpidana setelah ditemukan harta bendanya akan dilelang dan
hasilnya disetor ke Kas Negara untuk membayar uang pengganti si
terpidana tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana
penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana
pokok (subsidair uang pengganti).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi ialah adanya kerugian negara atau perekonomian negara. Untuk
menggantikan kerugian negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi salah satu
caranya adalah dengan memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Tujuannya agar para koruptor tidak hanya dijatuhi pidana penjara saja,
tetapi juga harus mengembalikan kerugian negara yang telah dikorupsi. Upaya ini
memberiken hasil yaitu berupa pemasukan ke kas negara dari hasil pembayaran
uang pengganti.
Uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi kurang mendapat
perhatian untuk dibahas, sebab selama ini dalam menangani kasus korupsi lebih
cenderung mengutamakan penghukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi
dari pada pengembalian kerugian negara.Proses pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan negara melalui
penjatuhan sanksi pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi
secara yuridis dapat dimulai dari tahap penyidikan, tahap penuntutan dan
tahap eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan terpidana dituntut
pidana tambahan uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya
sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Setelah putusan pengadilan inkracht maka dilaksanakan eksekusi
pembayaran uang pengganti, jika dalam waktu 1 (satu) bulan terpidana
tidak membayar uang pengganti maka Jaksa melacak atau mencari harta
benda milik terpidana setelah ditemukan harta bendanya akan dilelang dan
hasilnya disetor ke Kas Negara untuk membayar uang pengganti si
terpidana tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana
penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana
pokok (subsidair uang pengganti).
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-20T07:14:29Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah