Implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Polda Riau
Anggara, Fajar Tri
Sosial media secara umum bisa di artikan sebagai situs yang menyediakan wadah
bagi penggunanya untuk saling berinteraksi secara online Saat teknologi internet
dan mobile phone makin maju maka media sosial pun ikut tumbuh dengan pesat.
Pesatnya perkembangan media sosial kini dikarenakan semua orang seperti bisa
memiliki media sendiri Maka tak jarang sering kita temukan berbagai macam
postingan pendapat pribadi yang banyak mendapat like bahkan menjadi viral
tersebar di sosial media, Sering kita dapati dengan mudahnya berita berita yang
belum tentu benarnya menyebar di sosial media ditambah dengan banyaknya
kebiasaan masyarakat yang membaca berita dan menerima berita yang masuk
secara mentah-mentah tanpa diuji terlebih dahulu kebenarannya. Sehinggabukan
tidak mungkin penyebaran berita-berita bohong di media sosial dengan cepat
tersebar. permasalahan dari uraian tersebut yaitu Bagaimanakah Implementasi
Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang
nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta apa
hambatan yang dihadapi dalam implementasi undang-undang nomor 19 tahun
2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik serta apa upaya yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan dalam implementasi undang-undang nomor 19 tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi eletronik, adapun Tujuan Penelitian untuk menjelaskan
Implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik serta Untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi dalamImplementasi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi dan untuk menjelaskan
upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Implementasi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Implementasi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Polda
Riau masih kurang efektif karena beberapa hal sebagai berikut dianaranya laju
pertumbuhan cyber crime yang begitu pesat, yang disebabkan oleh Faktor
Ekonomi, Faktor Lingkungan, Faktor Sosial Budaya, dan Faktor Intelektual,
bagi penggunanya untuk saling berinteraksi secara online Saat teknologi internet
dan mobile phone makin maju maka media sosial pun ikut tumbuh dengan pesat.
Pesatnya perkembangan media sosial kini dikarenakan semua orang seperti bisa
memiliki media sendiri Maka tak jarang sering kita temukan berbagai macam
postingan pendapat pribadi yang banyak mendapat like bahkan menjadi viral
tersebar di sosial media, Sering kita dapati dengan mudahnya berita berita yang
belum tentu benarnya menyebar di sosial media ditambah dengan banyaknya
kebiasaan masyarakat yang membaca berita dan menerima berita yang masuk
secara mentah-mentah tanpa diuji terlebih dahulu kebenarannya. Sehinggabukan
tidak mungkin penyebaran berita-berita bohong di media sosial dengan cepat
tersebar. permasalahan dari uraian tersebut yaitu Bagaimanakah Implementasi
Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang
nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta apa
hambatan yang dihadapi dalam implementasi undang-undang nomor 19 tahun
2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik serta apa upaya yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan dalam implementasi undang-undang nomor 19 tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi eletronik, adapun Tujuan Penelitian untuk menjelaskan
Implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik serta Untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi dalamImplementasi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi dan untuk menjelaskan
upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Implementasi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Implementasi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Polda
Riau masih kurang efektif karena beberapa hal sebagai berikut dianaranya laju
pertumbuhan cyber crime yang begitu pesat, yang disebabkan oleh Faktor
Ekonomi, Faktor Lingkungan, Faktor Sosial Budaya, dan Faktor Intelektual,
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-24T06:09:34Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah