Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Knalpot Racing Berdasarkan Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Pekanbaru
Tua, Sahala Mangaraja
Saat ini, tentunya cukup banyak kita jumpai kendaraan bermotor (sepeda motor)
yang menggunakan knalpot Racing yang menghasilkan suara bising (preng).
Sebagai contoh, hal tersebut sering sekali terlihat khususnya pada malam hari
dijalanan dan selalu terjadi di Kota Pekanbaru. Dengan melihat permasalahan di
atas mengenai penindakan pelanggaran persyaratan laik jalan terhadap penggunaan
knalpot racing, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul:
“Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Knalpot Racing Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota
Pekanbaru”. Rumusan masalah adalah bagaimanakah pelanggaran persyaratan laik
jalan terhadap penggunaan knalpot racing berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Polresta
Pekanbaru, bagaimana hambatan dan upaya yang dilakukan pelanggaran
persyaratan laik jalan terhadap penggunaan knalpot racing berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di
Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan
pelanggaran persyaratan laik jalan terhadap penggunaan knalpot racing berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru, untuk menjelaskan hambatan dan upaya
yang dilakukan mengenai pelanggaran persyaratan laik jalan terhadap penggunaan
knalpot racing berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru.
Jenis penelitian adalah menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Dimana
lokasi penelitian yang dilakukan di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru.
Selanjutnya Dimana data yang penulis lakukan dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Adapun kesimpulan dalam skripsi ini yakni penegakan hukum di Wilayah Hukum
Polresta Pekanbaru sudah berjalan sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun
masih tetap ada ditemui dilapangan yang menggunakan knalpot ricing di wilayah
hukum Polresta Pekanbaru. Saran dari penulis yakni aparat kepolisan seharusnya
tetap provesional dalam menjalankan peran, fungsi, dan tugasnya sebagai aparat
penegak hukum dengan memberikan tindakan yang tegas terhadap para pengendara
sepeda motor yang tidak mematuhi rambu perintah lampu pengatur lalu lintas.
yang menggunakan knalpot Racing yang menghasilkan suara bising (preng).
Sebagai contoh, hal tersebut sering sekali terlihat khususnya pada malam hari
dijalanan dan selalu terjadi di Kota Pekanbaru. Dengan melihat permasalahan di
atas mengenai penindakan pelanggaran persyaratan laik jalan terhadap penggunaan
knalpot racing, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul:
“Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Knalpot Racing Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota
Pekanbaru”. Rumusan masalah adalah bagaimanakah pelanggaran persyaratan laik
jalan terhadap penggunaan knalpot racing berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Polresta
Pekanbaru, bagaimana hambatan dan upaya yang dilakukan pelanggaran
persyaratan laik jalan terhadap penggunaan knalpot racing berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di
Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan
pelanggaran persyaratan laik jalan terhadap penggunaan knalpot racing berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru, untuk menjelaskan hambatan dan upaya
yang dilakukan mengenai pelanggaran persyaratan laik jalan terhadap penggunaan
knalpot racing berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru.
Jenis penelitian adalah menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Dimana
lokasi penelitian yang dilakukan di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru.
Selanjutnya Dimana data yang penulis lakukan dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Adapun kesimpulan dalam skripsi ini yakni penegakan hukum di Wilayah Hukum
Polresta Pekanbaru sudah berjalan sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun
masih tetap ada ditemui dilapangan yang menggunakan knalpot ricing di wilayah
hukum Polresta Pekanbaru. Saran dari penulis yakni aparat kepolisan seharusnya
tetap provesional dalam menjalankan peran, fungsi, dan tugasnya sebagai aparat
penegak hukum dengan memberikan tindakan yang tegas terhadap para pengendara
sepeda motor yang tidak mematuhi rambu perintah lampu pengatur lalu lintas.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-21T03:37:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah