Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembakaran Hutan Dan Lahan Diwilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Monika, Septi
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Penegakan
Hukum tindakan pidana pembakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Kepolisian
Resor kepulauan meranti berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan?, Apakah faktor
penghambat dalam Penegakan Hukum tindakan pidana pembakaran hutan dan
lahan diwilayah Hukum Kepolisian Resor kepulauan meranti berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan?, Bagaimanakah upaya mengatasi kendala dalam Penegakan Hukum
tindakan pidana pembakaran hutan dan lahan diwilayah Hukum Kepolisian Resor
kepulauan meranti berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan? Jenis penelitian yang dilakukan
adalah penelitian hukum sosiologis, dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil
penelitian penulis menyimpulkan sebagai berikut : Kebakaran terjadi karena
kurangnya pengawasan pemerintah dalam mengawasi tindakan masyarakat yang
ingin membuka lahan dan memperlihatkan lemahnya penegakan hukum sehingga
masyarakat dan korporasi tidak takut untuk melakukan tindakan pembakaran hutan
baik yang dilakukan dengan sengaja maupun yang disebabkan oleh kelalaian.
Adapun kesimpulan hasil penelitian Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembakaran
Hutan Dan Lahan Diwilayah Hukum Kepolisian Resor Kepulauan Meranti
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan. Polri Telah berjalan dengan baik namun belum
maksimal karna masih terjadinya pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum
Kepolisian resor Kepulauan Meranti. Hambatan Dalam Penegakan Hukum Tindak
Pidana Pembakaran Hutan Dan Lahan Diwilayah Hukum Kepolisian Resor
Kepulauan Meranti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Di Kepulauan Meranti yaitu
masih kurangya anggota/personil di lapangan baik dari Polri maupun Dinas
Kehutanan, minimnya sarana dan prasarana dan kurangnya sosialisasi yang di
lakukan baik Polri maupun Dinas Kehutanan kepada masyarakat mengenai dampak
atau akibat buruk dari pembakaran hutan dan lahan serta masih rendahya kesadaran
dan pengetahuan masyarakat. Upaya mengatasi hambatan pelakasanaan penyidikan
terhadap pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Di
Kepulauan Meranti yaitu perlu penambahan personil baik Polri maupun Dinas
Kehutanan dalam hal pengawasan, perlunya penambahan sarana dan prasarana
penunjang dan melakukan sosialisasi rutin kepada masyarakat tentang bahaya dan
akibat buruk dari pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
Hukum tindakan pidana pembakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Kepolisian
Resor kepulauan meranti berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan?, Apakah faktor
penghambat dalam Penegakan Hukum tindakan pidana pembakaran hutan dan
lahan diwilayah Hukum Kepolisian Resor kepulauan meranti berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan?, Bagaimanakah upaya mengatasi kendala dalam Penegakan Hukum
tindakan pidana pembakaran hutan dan lahan diwilayah Hukum Kepolisian Resor
kepulauan meranti berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan? Jenis penelitian yang dilakukan
adalah penelitian hukum sosiologis, dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil
penelitian penulis menyimpulkan sebagai berikut : Kebakaran terjadi karena
kurangnya pengawasan pemerintah dalam mengawasi tindakan masyarakat yang
ingin membuka lahan dan memperlihatkan lemahnya penegakan hukum sehingga
masyarakat dan korporasi tidak takut untuk melakukan tindakan pembakaran hutan
baik yang dilakukan dengan sengaja maupun yang disebabkan oleh kelalaian.
Adapun kesimpulan hasil penelitian Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembakaran
Hutan Dan Lahan Diwilayah Hukum Kepolisian Resor Kepulauan Meranti
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan. Polri Telah berjalan dengan baik namun belum
maksimal karna masih terjadinya pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum
Kepolisian resor Kepulauan Meranti. Hambatan Dalam Penegakan Hukum Tindak
Pidana Pembakaran Hutan Dan Lahan Diwilayah Hukum Kepolisian Resor
Kepulauan Meranti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Di Kepulauan Meranti yaitu
masih kurangya anggota/personil di lapangan baik dari Polri maupun Dinas
Kehutanan, minimnya sarana dan prasarana dan kurangnya sosialisasi yang di
lakukan baik Polri maupun Dinas Kehutanan kepada masyarakat mengenai dampak
atau akibat buruk dari pembakaran hutan dan lahan serta masih rendahya kesadaran
dan pengetahuan masyarakat. Upaya mengatasi hambatan pelakasanaan penyidikan
terhadap pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Di
Kepulauan Meranti yaitu perlu penambahan personil baik Polri maupun Dinas
Kehutanan dalam hal pengawasan, perlunya penambahan sarana dan prasarana
penunjang dan melakukan sosialisasi rutin kepada masyarakat tentang bahaya dan
akibat buruk dari pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-22T04:11:03Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah