Pemberian Hak Kerja Lembur Terhadap Tenaga Kerja Berdasarkan Pt Rayo Indo Persada Kabupaten Pelalawan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Arjuna, Tri
Penelitian ini dilatar belakangi diantaranya masih adanya perusahaan yang
mempekerjakan karyawannya yang melebihi waktu kerja serta tidak diberikannya
upah lembur, sehingga para pekerja tersebut kehilangan haknya. Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pemberian hak kerja lembur terhadap
tenaga kerja PT Rayo Indo Persada Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang
Nomor 11 Tahun 2020 Tantang Cipta Kerja. Apakah faktor yang menghambat
pemberian hak kerja lembur terhadap tenaga kerja PT Rayo Indo Persada Kabupaten
Pelalawan berdasarkan pemberian hak kerja lembur terhadap tenaga kerja PT Rayo
Indo Persada Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang Nomor 11 Tahun 2020
Tantang Cipta Kerja. Upaya apakah yang dilakukan dalam mengatasi hambatan
pemberian hak kerja lembur terhadap tenaga kerja PT Rayo Indo Persada Kabupaten
Pelalawan berdasarkan pemberian hak kerja lembur terhadap tenaga kerja PT Rayo
Indo Persada Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang Nomor 11 Tahun 2020
Tantang Cipta Kerja. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis
pemberian hak kerja lembur terhadap tenaga kerja PT Rayo Indo Persada Kabupaten
Pelalawan berdasarkan Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tantang Cipta Kerja. Untuk
mendeskripsikan faktor yang menghambat pemberian hak kerja lembur terhadap
tenaga kerja PT Rayo Indo Persada Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang
Nomor 11 Tahun 2020 Tantang Cipta Kerja. Untuk menjelaskan upaya dalam
mengatasi hambatan pemberian hak kerja lembur terhadap tenaga kerja PT Rayo Indo
Persada Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tantang
Cipta Kerja. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber
data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih adanya perusahaan yang
mempekerjakan karyawannya yang kerja melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8
(delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja lembur namun tidak diberikannya upah
lembur, sehingga para pekerja tersebut kehilangan haknya.
mempekerjakan karyawannya yang melebihi waktu kerja serta tidak diberikannya
upah lembur, sehingga para pekerja tersebut kehilangan haknya. Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pemberian hak kerja lembur terhadap
tenaga kerja PT Rayo Indo Persada Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang
Nomor 11 Tahun 2020 Tantang Cipta Kerja. Apakah faktor yang menghambat
pemberian hak kerja lembur terhadap tenaga kerja PT Rayo Indo Persada Kabupaten
Pelalawan berdasarkan pemberian hak kerja lembur terhadap tenaga kerja PT Rayo
Indo Persada Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang Nomor 11 Tahun 2020
Tantang Cipta Kerja. Upaya apakah yang dilakukan dalam mengatasi hambatan
pemberian hak kerja lembur terhadap tenaga kerja PT Rayo Indo Persada Kabupaten
Pelalawan berdasarkan pemberian hak kerja lembur terhadap tenaga kerja PT Rayo
Indo Persada Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang Nomor 11 Tahun 2020
Tantang Cipta Kerja. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis
pemberian hak kerja lembur terhadap tenaga kerja PT Rayo Indo Persada Kabupaten
Pelalawan berdasarkan Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tantang Cipta Kerja. Untuk
mendeskripsikan faktor yang menghambat pemberian hak kerja lembur terhadap
tenaga kerja PT Rayo Indo Persada Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang
Nomor 11 Tahun 2020 Tantang Cipta Kerja. Untuk menjelaskan upaya dalam
mengatasi hambatan pemberian hak kerja lembur terhadap tenaga kerja PT Rayo Indo
Persada Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tantang
Cipta Kerja. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber
data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih adanya perusahaan yang
mempekerjakan karyawannya yang kerja melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8
(delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja lembur namun tidak diberikannya upah
lembur, sehingga para pekerja tersebut kehilangan haknya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-02-05T03:18:40Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah