Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Tuna Netra Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kota Pekanbaru Berdasrkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Putra, Gading Rizki Dwi
Hasil penelitian Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
PEMILU Pasal 5 menyebutkan bahwa “penyandang disabilitas mempunyai hak
memilih dan dipilih dalam jabatan publik”. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru melibatkan penyandang
disabilitas dalam pemilihan. Pelibatan penyandang disabilitas pada PEMILU
2024 ternyata hanya pada proses pemungutan suara atau pencoblosan saja.
Penyandang disabilitas hanya dilibatkan sebagai pemilih. Hal ini tentunya tidak
sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
yang menjelaskan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya mempunyai hak
memilih namun juga mempunyai hak dipilih. Namun upaya yang dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru hanya pemenuhan hak memilih
Permasalahan penelitian ini adalah: pertama Bagaimana Pelaksanaan Pemenuhan
Hak Pilih Penyandang Tuna Netra Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kota
Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum? Kedua Bagaimana Hambatan Pelaksanaan Pemenuhan Hak
Pilih Penyandang Tuna Netra Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kota
Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum? Ketiga Bagaimana upaya mengatasi hambatan dalam
Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Tuna Netra Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? Tujuan Penelitian ini Pertama Untuk
menjelaskan Bagaimana Pelaksanaan Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pilih
Penyandang Tuna Netra Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kota Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Kedua Untuk mendeskripsikan bentuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pilih
Penyandang Tuna Netra Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kota Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Ketiga Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan dalam Pelaksanaan
Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Tuna Netra Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum. penelitian menggunakan metode penelitian hukum
sosiologis untuk meneliti dan menulis pembahasan skrispi ini sebagai metode
penelitian hukum. Penggunaan metode penelitian sosioligis dalam upaya
penelitian dan penulisan Skripsi ini dilatari kesesuaian teori dengan metode
penelitian yang dibutuhkan penulis.
PEMILU Pasal 5 menyebutkan bahwa “penyandang disabilitas mempunyai hak
memilih dan dipilih dalam jabatan publik”. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru melibatkan penyandang
disabilitas dalam pemilihan. Pelibatan penyandang disabilitas pada PEMILU
2024 ternyata hanya pada proses pemungutan suara atau pencoblosan saja.
Penyandang disabilitas hanya dilibatkan sebagai pemilih. Hal ini tentunya tidak
sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
yang menjelaskan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya mempunyai hak
memilih namun juga mempunyai hak dipilih. Namun upaya yang dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru hanya pemenuhan hak memilih
Permasalahan penelitian ini adalah: pertama Bagaimana Pelaksanaan Pemenuhan
Hak Pilih Penyandang Tuna Netra Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kota
Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum? Kedua Bagaimana Hambatan Pelaksanaan Pemenuhan Hak
Pilih Penyandang Tuna Netra Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kota
Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum? Ketiga Bagaimana upaya mengatasi hambatan dalam
Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Tuna Netra Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? Tujuan Penelitian ini Pertama Untuk
menjelaskan Bagaimana Pelaksanaan Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pilih
Penyandang Tuna Netra Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kota Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Kedua Untuk mendeskripsikan bentuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pilih
Penyandang Tuna Netra Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kota Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Ketiga Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan dalam Pelaksanaan
Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Tuna Netra Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum. penelitian menggunakan metode penelitian hukum
sosiologis untuk meneliti dan menulis pembahasan skrispi ini sebagai metode
penelitian hukum. Penggunaan metode penelitian sosioligis dalam upaya
penelitian dan penulisan Skripsi ini dilatari kesesuaian teori dengan metode
penelitian yang dibutuhkan penulis.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-20T03:28:13Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah