Tanggung Jawab Hukum Pengusaha Pada Pt. Melayu Kuantan Mandiri Terhadap Hak Pekerja Perempuan Di Kota Pekanbaru
Khairunnisa, Khairunnisa
Rumusan masalah yaitu, Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Pengusaha
Pada PT. Melayu Kuantan Mandiri terhadap Hak Pekerja Perempuan di Kota
Pekanbaru, dan apa hambatan serta upaya dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian lapangan atau yang dikenal dengan istilah
hukum empiris atau penelitian lapangan. Penelitian lapangan merupakan
penelitian yang dilakukan secara langsung di tempat kasus tersebut terjadi. Dalam
hal ini, penelitian lapangan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
menyajikan secara langsung hakikat hubungan antara peneliti dan
responden. Adapun Hasil dari penelitian ini: Tanggung Jawab Hukum Pengusaha
Pada PT. Melayu Kuantan Mandiri terhadap Hak Pekerja Perempuan di Kota
Pekanbaru tidak berjalan sebagaimana mestinya dan adanya kejanggalankejanggalan atau ketidaksesuaian keterangan yang diberikan oleh PT. Melayu
Kuantan Mandiri Pekanbaru. Hambatan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab
Hukum Pengusaha Pada PT. Melayu Kuantan Mandiri terhadap Hak Pekerja
Perempuan di Kota Pekanbaru yaitu: Pengusaha yang kurang menyadari manfaat
diselenggarakannya program jaminan ketenagakerjaa bagi pekerja
diperusahaannya, Pengusaha masih kurang taat terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, kurangnya penyuluhan dan penerangan kepada pekerja
baik itu dari pihak pengusaha ataupun dari pihak yang terkait dalam hak pekerja
perempuan. Upaya dalam mengatasi hambatan tersebut adalah pertama,
melakukan sosialisasi tentang hak-hak pekerja perempuan, kedua, meningkatkan
pengawasan kepada perusahaan terkait implementasi berbagai ketentuan yang
mengatur mengenai hak pekerja perempuan, dan ketiga, memberikan sanksi yang
tegas kepada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan yang mengatur
mengenai hak pekerja perempuan.
Pada PT. Melayu Kuantan Mandiri terhadap Hak Pekerja Perempuan di Kota
Pekanbaru, dan apa hambatan serta upaya dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian lapangan atau yang dikenal dengan istilah
hukum empiris atau penelitian lapangan. Penelitian lapangan merupakan
penelitian yang dilakukan secara langsung di tempat kasus tersebut terjadi. Dalam
hal ini, penelitian lapangan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
menyajikan secara langsung hakikat hubungan antara peneliti dan
responden. Adapun Hasil dari penelitian ini: Tanggung Jawab Hukum Pengusaha
Pada PT. Melayu Kuantan Mandiri terhadap Hak Pekerja Perempuan di Kota
Pekanbaru tidak berjalan sebagaimana mestinya dan adanya kejanggalankejanggalan atau ketidaksesuaian keterangan yang diberikan oleh PT. Melayu
Kuantan Mandiri Pekanbaru. Hambatan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab
Hukum Pengusaha Pada PT. Melayu Kuantan Mandiri terhadap Hak Pekerja
Perempuan di Kota Pekanbaru yaitu: Pengusaha yang kurang menyadari manfaat
diselenggarakannya program jaminan ketenagakerjaa bagi pekerja
diperusahaannya, Pengusaha masih kurang taat terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, kurangnya penyuluhan dan penerangan kepada pekerja
baik itu dari pihak pengusaha ataupun dari pihak yang terkait dalam hak pekerja
perempuan. Upaya dalam mengatasi hambatan tersebut adalah pertama,
melakukan sosialisasi tentang hak-hak pekerja perempuan, kedua, meningkatkan
pengawasan kepada perusahaan terkait implementasi berbagai ketentuan yang
mengatur mengenai hak pekerja perempuan, dan ketiga, memberikan sanksi yang
tegas kepada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan yang mengatur
mengenai hak pekerja perempuan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-27T06:50:27Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah