Problematika Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 85/Puu-Xx/2022 Terhadap Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu Di Indonesia
Irwana, Satria
Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan mengatur
kehidupan mereka selama kurun waktu tertentu. Proses ini merupakan suatu karakteristik
dalam negara demokrasi yakni seorang pemimpin dipilih secara langsung oleh rakyatnya
bukan didasari oleh faktor keturunan ataupun faktor lainnya. Badan Peradilan Khusus
Pilkada di negara negara tersebut telah berhasil menangani penyelesaian pilkada secara
efektif. Hukum harus dilihat dalam perspektif sosial, karena hukum bukan hanya rule,
melainkan juga Hukum harus dilihat dalam perspektif sosial, karena hukum bukan hanya
rule, melainkan juga behavior. Sehingga, Hukum haruslah bersifat progresif demi
menyongsong perubahan sosial dengan tetap berupaya untuk menghadirkan keadilan
substantif. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pertama,
Bagaimanakah Problematika Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 85/PUU-XX/2022
Terhadap Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu Di Indonesia. Kedua, Apakah
Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 Bersesuaian dengan Politik
Hukum dalam Pasal 157 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota . Metode penelitian yang digunakan
adalah metode penelitian normatif dengan uraian pendekatan Undang-Undang . Hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa bahwa di Indonesia pelaksanaan demokrasi
disesuaikan dengan nilai nilai yang tumbuh dan berkembang. Pemilihan umum
merupakan suatu bentuk pesta demokrasi yang mana rakyat memilih orang-orang yang
akan mewakili mereka di parlemen dan orang yang akan memimpin mereka. Namun,
menjadi suatu problematika ketika mekanisme penyelesaian sengketa pilkada hingga saat
ini masih mengalami ketidakjelasan. Bahkan penyelesaian sengketa pilkada tetap
dilakukan oleh MK yang mana MK telah menyatakan tindakan tersebut merupakan
tindakan inkonstitusional.Pilihan yang muncul dari pembatasan konstitusional demikian
adalah badan peradilan khusus tersebut harus diletakkan menjadi bagian dari Mahkamah
Agung atau menjadi bagian di Mahkamah Konstitusi. Namun mengingat latar belakang
munculnya peralihan kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah
pada beberapa periode sebelumnya, menurut Mahkamah solusi hukum meletakkan atau
menempatkan badan peradilan khusus tersebut di bawah Mahkamah Agung maupun
Mahkamah Konstitusi bukan pilihan yang tepat dan konstitusional. Apalagi seandainya
badan peradilan khusus tersebut direncanakan untuk dibentuk terpisah kemudian
diletakkan di bawah Mahkamah Konstitusi, hal demikian membutuhkan pengubahan
dasar hukum yang lebih berat mengingat kelembagaan Mahkamah Konstitusi dibatasi
secara ketat oleh UUD 1945 dan undang-undang pelaksananya.
kehidupan mereka selama kurun waktu tertentu. Proses ini merupakan suatu karakteristik
dalam negara demokrasi yakni seorang pemimpin dipilih secara langsung oleh rakyatnya
bukan didasari oleh faktor keturunan ataupun faktor lainnya. Badan Peradilan Khusus
Pilkada di negara negara tersebut telah berhasil menangani penyelesaian pilkada secara
efektif. Hukum harus dilihat dalam perspektif sosial, karena hukum bukan hanya rule,
melainkan juga Hukum harus dilihat dalam perspektif sosial, karena hukum bukan hanya
rule, melainkan juga behavior. Sehingga, Hukum haruslah bersifat progresif demi
menyongsong perubahan sosial dengan tetap berupaya untuk menghadirkan keadilan
substantif. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pertama,
Bagaimanakah Problematika Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 85/PUU-XX/2022
Terhadap Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu Di Indonesia. Kedua, Apakah
Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 Bersesuaian dengan Politik
Hukum dalam Pasal 157 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota . Metode penelitian yang digunakan
adalah metode penelitian normatif dengan uraian pendekatan Undang-Undang . Hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa bahwa di Indonesia pelaksanaan demokrasi
disesuaikan dengan nilai nilai yang tumbuh dan berkembang. Pemilihan umum
merupakan suatu bentuk pesta demokrasi yang mana rakyat memilih orang-orang yang
akan mewakili mereka di parlemen dan orang yang akan memimpin mereka. Namun,
menjadi suatu problematika ketika mekanisme penyelesaian sengketa pilkada hingga saat
ini masih mengalami ketidakjelasan. Bahkan penyelesaian sengketa pilkada tetap
dilakukan oleh MK yang mana MK telah menyatakan tindakan tersebut merupakan
tindakan inkonstitusional.Pilihan yang muncul dari pembatasan konstitusional demikian
adalah badan peradilan khusus tersebut harus diletakkan menjadi bagian dari Mahkamah
Agung atau menjadi bagian di Mahkamah Konstitusi. Namun mengingat latar belakang
munculnya peralihan kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah
pada beberapa periode sebelumnya, menurut Mahkamah solusi hukum meletakkan atau
menempatkan badan peradilan khusus tersebut di bawah Mahkamah Agung maupun
Mahkamah Konstitusi bukan pilihan yang tepat dan konstitusional. Apalagi seandainya
badan peradilan khusus tersebut direncanakan untuk dibentuk terpisah kemudian
diletakkan di bawah Mahkamah Konstitusi, hal demikian membutuhkan pengubahan
dasar hukum yang lebih berat mengingat kelembagaan Mahkamah Konstitusi dibatasi
secara ketat oleh UUD 1945 dan undang-undang pelaksananya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-20T04:08:25Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah