Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Terkait Penggunaan Warna Lampu Di Kota Pekanbaru
Lestari, Citra Ratna
Penelitian ini berjudul penerapan peraturan pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan terkait penggunaan warna lampu pada kendaraan di Kota Pekanbaru.
Masih banyak nya masayarakat terkhusus nya masayarakat di kota Pekanbaru
yang merubah warna lampu mereka yang tidak sesuai standar yang ditentukan
didalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaran
sehingga dapat membahayakan pengendara lain. Rumusan masalah Bagaimana
penerapan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 terhadap syarat pemakaian
warna lampu di Kota Pekanbaru. Apa hambatan yang ditemui dalam penerapan
Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 terhadap syarat pemakaian warna lampu
di Kota Pekanbaru. Apa upaya yang dapat dilakukan dalam penerapan Peraturan
Pemerintah No 55 Tahun 2012 terhadap syarat pemakaian warna lampu di Kota
Pekanbaru. Tujuan penelitian 1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
kepatuhan terhadap syarat pemakaian warna lampu kendaraan di Kota Pekanbaru.
Untuk mengidentifikasi hambatan apa saja yang ditemui Untuk merumuskan
upaya apa yang dapat di lakukan dalam penerapan Peraturan Pemerintah No 55
Tahun 2012 terhadap syarat pemakaian warna lampu di Kota Pekanbaru.
Penelitian ini menggunakan metode Hukum Sosiologis. Kesimpulan Dengan
terkontrolnya modifikasi lampu kabut maka ketertiban dalam berkendara menjadi
teratur dan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran di Kota Pekanbaru.
Seharusnya masyarakat yang dalam melakukan modifikasi lampu kendaraan harus
memperhatikan syarat dan ketentuan dengan tidak melakukan modifikasi lampu
kabut secara berlebihan agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan
yang lain. Diharapkan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor
lebih memperhatikan aturan-aturan syarat pemakaian warna lampu kendaraan
yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, serta lebih
menumbuhkan kesadaran diri terhadap hukum serta mentaati peraturan yang
dibuat oleh pemerintah agar tercipta nya, keamanan, kenyamanan, kelancaraan
tanpa adanya hambatan-hambatan dan memberikan sosialisasi agar masyarakat
lebih paham lagi aturan yang ada.
Kendaraan terkait penggunaan warna lampu pada kendaraan di Kota Pekanbaru.
Masih banyak nya masayarakat terkhusus nya masayarakat di kota Pekanbaru
yang merubah warna lampu mereka yang tidak sesuai standar yang ditentukan
didalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaran
sehingga dapat membahayakan pengendara lain. Rumusan masalah Bagaimana
penerapan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 terhadap syarat pemakaian
warna lampu di Kota Pekanbaru. Apa hambatan yang ditemui dalam penerapan
Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 terhadap syarat pemakaian warna lampu
di Kota Pekanbaru. Apa upaya yang dapat dilakukan dalam penerapan Peraturan
Pemerintah No 55 Tahun 2012 terhadap syarat pemakaian warna lampu di Kota
Pekanbaru. Tujuan penelitian 1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
kepatuhan terhadap syarat pemakaian warna lampu kendaraan di Kota Pekanbaru.
Untuk mengidentifikasi hambatan apa saja yang ditemui Untuk merumuskan
upaya apa yang dapat di lakukan dalam penerapan Peraturan Pemerintah No 55
Tahun 2012 terhadap syarat pemakaian warna lampu di Kota Pekanbaru.
Penelitian ini menggunakan metode Hukum Sosiologis. Kesimpulan Dengan
terkontrolnya modifikasi lampu kabut maka ketertiban dalam berkendara menjadi
teratur dan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran di Kota Pekanbaru.
Seharusnya masyarakat yang dalam melakukan modifikasi lampu kendaraan harus
memperhatikan syarat dan ketentuan dengan tidak melakukan modifikasi lampu
kabut secara berlebihan agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan
yang lain. Diharapkan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor
lebih memperhatikan aturan-aturan syarat pemakaian warna lampu kendaraan
yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, serta lebih
menumbuhkan kesadaran diri terhadap hukum serta mentaati peraturan yang
dibuat oleh pemerintah agar tercipta nya, keamanan, kenyamanan, kelancaraan
tanpa adanya hambatan-hambatan dan memberikan sosialisasi agar masyarakat
lebih paham lagi aturan yang ada.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-09-04T08:20:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah